Bandar Lampung, NagaNews.co – Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, S.P., yang mewakili Yuke Ardana dan keluarganya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat pemerintah terhadap persoalan ijazah Yuke Ardana yang sebelumnya ditahan oleh SMK Surya Dharma Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Aminudin menjelaskan, setelah adanya perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan, ijazah milik Yuke Ardana akhirnya diserahkan oleh pihak sekolah kepada yang bersangkutan.
“Saya mewakili Yuke Ardana dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, yang telah merespons cepat keluhan ini. Alhamdulillah, ijazah Yuke sudah diserahkan pihak SMK Surya Dharma,” ujar Aminudin, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam memastikan hak-hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.
Namun demikian, Aminudin juga meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMA dan SMK swasta di Lampung, sehingga praktik penahanan ijazah terhadap siswa lulusan tidak lagi terjadi.
Ia menilai sekolah swasta juga mendapatkan dukungan pemerintah melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta sertifikasi guru. Dengan demikian, hak siswa atas dokumen pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas.
“Saya berharap Gubernur Lampung dapat menertibkan SMA dan SMK swasta agar tidak lagi menahan ijazah siswa yang telah lulus. Sekolah swasta mendapat dukungan pemerintah melalui dana BOS, PIP, dan sertifikasi guru, sehingga hak siswa harus tetap diutamakan. Berdasarkan peraturan kementerian, sekolah swasta yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan, penundaan bantuan atau fasilitas dari pemerintah, hingga sanksi terbesar berupa pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Aminudin menambahkan, sejak kepemimpinan Gubernur Lampung saat ini bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, kebijakan penahanan ijazah di sekolah negeri sudah tidak ditemukan lagi. Karena itu, ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan dan diawasi secara menyeluruh pada sekolah swasta di Provinsi Lampung.
Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan bagi masa depan para lulusan (Budi/Tim)
Penulis : Budi/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita : For-WIN






