Klarifikasi Lokasi Tak Redam Kecurigaan, DPP-SPKN Soroti Pola Monopoli di Pengadaan Pemprov Riau

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN

Keterangan Foto: Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN

Pekanbaru, NagaNews.co – Perbedaan pandangan antara Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau semakin memuncak. Polemik mencuat setelah pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850 yang sempat dikaitkan dengan Rumah Dinas Gubernur, kini diklaim sebagai kebutuhan operasional Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau.

Meskipun pemerintah daerah telah meluruskan lokasi penggunaan barang, DPP-SPKN justru menilai klarifikasi itu tidak serta-merta menjawab persoalan mendasar, yakni adanya indikasi pola monopoli dan lemahnya transparansi dalam belanja daerah di lingkungan Pemprov Riau.

DPP-SPKN: Ada Empat Indikasi Ketidakwajaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat konfirmasi bernomor 066/Konf-DPP-SPKN/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, DPP-SPKN yang diwakili Sekretaris Jenderal Frans Sibarani menyoroti dominasi mencolok oleh satu penyedia jasa, yaitu CV. Sultan Hamdan Halmahira.

Menurut Frans, perusahaan yang sama tercatat sebagai pelaksana pengadaan senilai Rp677 juta pada tahun 2024, dengan rincian mencolok seperti pembelian Tempat Tidur senilai Rp148.400.000 dan Karpet senilai Rp189.600.000. Tak hanya itu, penyedia yang sama juga tercatat mengerjakan 21 kegiatan lain di lingkungan yang sama.

“Ini bukan kebetulan, tetapi pola yang berulang. Kami menduga ada kepentingan di balik dominasi ini,” ujar Frans kepada wartawan.

DPP-SPKN mengemukakan empat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengadaan tersebut:

1. Monopoli terselubung – Dominasi satu penyedia jasa mengindikasikan adanya hubungan istimewa dengan pejabat pengelola pengadaan.
2. Pemecahan paket – Nilai transaksi diduga dipecah-pecah agar tidak mencapai ambang batas lelang terbuka.
3. Rekayasa spesifikasi – Syarat teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang memenuhi kualifikasi di E-Katalog.
4. Ketidakjelasan aset lama – Belum ada bukti mutasi atau penghapusan aset tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Klarifikasi Pemprov Riau: Bukan untuk Rumah Dinas

Menanggapi surat konfirmasi DPP-SPKN, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, S.H., M.Si., mengeluarkan surat jawaban bernomor 1129/400.14.1.4/UM/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Pemprov Riau membantah tudingan lokasi dan menegaskan bahwa pengadaan barang senilai Rp320 juta itu diperuntukkan bagi lingkungan kerja Setda, bukan Rumah Dinas Gubernur, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Beberapa poin klarifikasi yang disampaikan:

· Pemilihan penyedia – CV. Sultan Hamdan Halmahira dipilih karena ketersediaan barang lengkap di E-Katalog 5.0 dan sesuai prosedur.
· Status pengadaan – Bersifat pengisian kebutuhan tambahan, bukan penggantian barang rusak.
· Status aset lama – Barang tahun sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masih berada di tempat penggunaan.

Sejumlah Pertanyaan Krusial Masih Menggantung

Meskipun klarifikasi telah disampaikan, DPP-SPKN menilai ada banyak hal yang belum dijawab secara memadai.

Frans Sibarani menyoroti tiga kelemahan utama dalam jawaban Pemprov Riau:

1. Tidak ada rincian survei harga pasar yang lengkap untuk menjamin kewajaran nilai barang.
2. Tidak ada penjelasan teknis mengapa hanya satu penyedia yang terus mendominasi puluhan kegiatan di lingkungan yang sama.
3. Pernyataan “aset ada di tempat” belum dilengkapi berita acara pemeriksaan fisik atau bukti pendukung lainnya.

“Jika ini untuk kebutuhan kantor, ruangan mana saja yang memerlukan perabotan bernilai ratusan juta rupiah secara mendesak? Ini yang harus dijawab terbuka,” tegas Frans.

Di akhir pernyataannya, Frans menegaskan bahwa lokasi bukanlah satu-satunya persoalan.

“Lokasi mungkin bukan rumah dinas, tetapi pola yang berulang tetap sama. Kami ingin memastikan apakah ‘kebutuhan kantor’ ini benar-benar urgen atau sekadar sarana memperlancar transaksi dengan vendor langganan,” pungkasnya.( MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Panen Raya Jagung di Bukit Raya, Polsek Turun Tangan Bantu Penjemuran Pipil
Sempat Pindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa
JMSI Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan di Riau, Soroti Tata Kelola dan Konflik Lahan Adat
Walikota Langsa Pantau Pasar Usai Pimpin Rapat Inflasi, Komitmen Jaga Stabilitas Harga
Ketum TP Posyandu: Posyandu Bertransformasi, Kini Jadi Pusat Layanan 6 Bidang SPM di Desa
KPK Gandeng Pemprov Lampung, Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ratusan Kepala SMA dan SMK se-Lampung Ikuti Sosialisasi
Ansari, S.E Gagas Kepemimpinan 3T untuk Kemajuan Sungai Pauh Induk
Jelang Pilchiksung Sungai Pauh Tanjung, Putra Riskyna: Sosok Muda Nomor Urut 3 yang Siap Bawa Perubahan Nyata
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Klarifikasi Lokasi Tak Redam Kecurigaan, DPP-SPKN Soroti Pola Monopoli di Pengadaan Pemprov Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Panen Raya Jagung di Bukit Raya, Polsek Turun Tangan Bantu Penjemuran Pipil

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Sempat Pindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:19 WIB

JMSI Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan di Riau, Soroti Tata Kelola dan Konflik Lahan Adat

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:34 WIB

Walikota Langsa Pantau Pasar Usai Pimpin Rapat Inflasi, Komitmen Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru