Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Bui Plus Denda Rp500 Juta

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Pekanbaru, NagaNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan.

Lebih lanjut, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, negara dapat menyita dan melelang kekayaan terdakwa. Apabila uang pengganti tetap tidak terpenuhi, maka masa hukuman Abdul Wahid akan ditambah 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Utama Kasus Pemerasan

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Terdakwa Lainnya

Dalam perkara yang sama, jaksa juga meyakini tiga terdakwa lainnya sebagai pihak yang turut serta, yaitu:

· M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau,
· M Dani Nursalam, Tenaga Ahli Bappeda Riau, dan
· Marjani, ajudan Abdul Wahid.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan bertele-tele selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Pledoi Digelar Pekan Depan

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030
Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:47 WIB

Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030

Minggu, 20 September 2026 - 23:21 WIB

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Berita Terbaru