Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Bui Plus Denda Rp500 Juta

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Pekanbaru, NagaNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan.

Lebih lanjut, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, negara dapat menyita dan melelang kekayaan terdakwa. Apabila uang pengganti tetap tidak terpenuhi, maka masa hukuman Abdul Wahid akan ditambah 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Utama Kasus Pemerasan

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Terdakwa Lainnya

Dalam perkara yang sama, jaksa juga meyakini tiga terdakwa lainnya sebagai pihak yang turut serta, yaitu:

· M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau,
· M Dani Nursalam, Tenaga Ahli Bappeda Riau, dan
· Marjani, ajudan Abdul Wahid.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan bertele-tele selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Pledoi Digelar Pekan Depan

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Seorang ABH
LAMR Tepuk Tepung Tawar Kapolda Riau Arman Achdiat, Simbol Doa dan Restu Adat Melayu
Herry Heryawan Pamit, Arman Achdiat Resmi Lanjutkan Kepemimpinan Polda Riau
HUT ke-81 TNI, Polda Riau Gandeng Ratusan Buruh F. SPTI Hijaukan Lahan Eks Karhutla
Oknum ASN Aceh Timur Diduga Terlibat Aksi Demo Mengatasnamakan LSM, BKPSDM Diminta Turun Tangan
PHR Raih Upstream Energy Transformation Award, Perkuat Transformasi Digital Berbasis AI
Tragedi di Pantai Senekip Pambang, Dua Remaja Meninggal Dunia Terseret Arus Laut
Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Rumkit dr. Sukirman Lanud Roesmin Nurjadin Bagikan Masker kepada Warga Pekanbaru
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Seorang ABH

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04 WIB

LAMR Tepuk Tepung Tawar Kapolda Riau Arman Achdiat, Simbol Doa dan Restu Adat Melayu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Herry Heryawan Pamit, Arman Achdiat Resmi Lanjutkan Kepemimpinan Polda Riau

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Polda Riau Gandeng Ratusan Buruh F. SPTI Hijaukan Lahan Eks Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Oknum ASN Aceh Timur Diduga Terlibat Aksi Demo Mengatasnamakan LSM, BKPSDM Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru