Way Kanan, NagaNews.co – Aktivitas ilegal pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite diduga marak terjadi di SPBU Nomor 23.347.122, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Para pelaku yang disebut ‘pengecor’ disebut menggunakan modus operandi sistematis untuk mengelabui pengawasan. Setidaknya ada dua modus yang teridentifikasi:
1. Tangki Modifikasi
Pelaku memodifikasi mulut tangki mobil agar tidak terhubung ke mesin, melainkan dialirkan melalui selang khusus ke puluhan jerigen atau dirigen yang disembunyikan di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pengisian Berulang (Nge-Tap)
Dalam satu kali mesin dispenser menyala, pelaku melakukan pengisian hingga 5–6 kali. Nozzle dibiarkan menggantung dan operator diduga membiarkan jerigen diisi secara bergantian, menyalahi aturan satu transaksi untuk satu kendaraan.
Diduga Ada Setoran ke Oknum Pengawas Berinisial WY
Yang lebih mencengangkan, sumber di lapangan mengungkapkan dugaan adanya setoran uang koordinasi kepada oknum pengawas SPBU berinisial WY. Uang tersebut disebut sebagai ‘biaya keamanan’ agar aktivitas pengecoran berjalan lancar. Ke mana aliran dana itu diteruskan masih dalam penelusuran.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah pemilik SPBU 23.347.122 mengetahui praktik ini, atau ini murni ulah oknum yang memanfaatkan celah pengawasan untuk keuntungan pribadi?
Dampak Langsung bagi Masyarakat Baradatu
Aktivitas pengecoran ini menimbulkan kerugian nyata bagi warga:
· Kelangkaan & Antrean Panjang – Stok Solar dan Pertalite cepat habis. Warga yang berhak harus antre berjam-jam, bahkan pulang dengan tangki kosong.
· Harga Eceran Melambung – BBM hasil coran dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp 10.000–Rp 15.000 per liter, jauh di atas HET.
· Subsidi Tidak Tepat Sasaran – Uang negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dikeruk penimbun.
· Risiko Kebakaran – Penyimpanan puluhan jerigen BBM di dalam mobil dan pemukiman sangat rawan ledakan.
Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dan oknum terkait menghadapi sanksi tegas:
1. Pidana – Pasal 55 UU Migas No. 22/2001: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
2. Administratif dari Pertamina – Sesuai Perpres No. 191/2014, sanksi berupa SP 1, SP 2, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau penutupan permanen SPBU.
3. Sanksi untuk Oknum – Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, serta pemecatan tidak hormat.
4. Pencabutan Izin – Dinas Perizinan dan BPH Migas dapat mencabut izin operasional.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada manajemen SPBU 23.347.122 dan oknum berinisial WY masih terus diupayakan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum, Polres Way Kanan, dan BPH Migas Sumbagsel untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






