Inspektorat Tapteng Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Rapat klarifikasi dugaan pemotongan Jadup yang dipimpin Inspektorat Tapteng di Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Senin (7/9/2026).

Keterangan Foto: Rapat klarifikasi dugaan pemotongan Jadup yang dipimpin Inspektorat Tapteng di Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Senin (7/9/2026).

Tapanuli Tengah, NagaNews.co — Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa isu atau dugaan permintaan uang Jaminan Hidup (Jadup) yang diarahkan kepada Kepala Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, tidak terbukti kebenarannya.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil pemeriksaan resmi yang dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, S.Sos., M.AP., bertempat di Desa Sibio-bio pada Senin (7/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0.0.2.2.4/864/2026 tertanggal 7 September 2026. Tim Inspektorat memfokuskan klarifikasi kepada Kepala Desa Sibio-bio, Damianus Zendrato, serta Saudara Yafati Laoli, selaku penerima Jadup sekaligus pihak terduga pengadu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, untuk mendampingi proses klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Pemerasan dan Penyerahan Dana

Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi di lapangan, tim Inspektorat menemukan dua fakta utama:

1. Tidak Ada Pemerasan — Saudara Yafati Laoli menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang Jadup kepadanya.
2. Tidak Ada Penyerahan Dana — Yafati Laoli mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Kepala Desa Sibio-bio terkait dana Jadup yang diterimanya.

Inspektorat: Dugaan Pungli Tidak Berdasar Hukum

Mus Mulyadi Malau menegaskan, dengan adanya keterangan langsung tersebut, Inspektorat Tapteng memastikan dugaan pungutan liar (pungli) dana Jadup di Desa Sibio-bio tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Inspektorat turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyaring informasi secara bijak sebelum mempercayai isu yang beredar.

Transparansi Publik dan Pemulihan Nama Baik

Siaran pers ini diterbitkan demi transparansi informasi publik sekaligus memulihkan nama baik pihak terkait yang dirugikan oleh isu yang tidak terbukti kebenarannya. (RM)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : RM

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB