Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terduga Bandar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah.

Keterangan foto: Terduga Bandar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah.

Tapanuli Tengah, Pinangsori (NagaNews.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (11/09/26).

Penangkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba kali ini menggunakan sistem cegat dan berlokasi di Jalan Raya, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan tersebut terjadi di area jalan umum sekitar kawasan Bandara Pinangsori.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” ujar AKP J. Munthe.

Tersangka berinisial DB (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam yang berisi satu paket sabu dibungkus plastik bening dan satu buah pipet kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 0,39 gram.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam buronan (DPO) petugas. Penangkapan ini murni merupakan hasil tindakan hukum penegakan wilayah oleh kepolisian terhadap oknum warga lokal di area publik.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RM)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : RM

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB