Bandar Lampung, Naga News.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Kabupaten Way Kanan.
Koalisi Lampung Menggugat, yang merupakan gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi media (pers), mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dugaan mafia tanah kawasan hutan di Way Kanan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penanganan kasus kini dilanjutkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.
Menurut Aminudin SP, selaku Ketua Koalisi Lampung Menggugat, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media, Rabu (30/09/2026), pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung dilakukan untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aminudin mendesak agar penanganan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung tidak hanya menyentuh PT PSMI, tetapi juga seluruh kelompok tani, terutama yang memiliki lahan tebu lebih dari 200 hektare dan telah puluhan tahun bekerja sama dengan PT PSMI.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun serta penyitaan sejumlah aset PSMI. Kejaksaan Agung harus mengejar dan menyeret seluruh kelompok tani, terutama yang memiliki lahan lebih dari 200 hektare yang diduga tidak jelas,” ujar Aminudin.
Ia menjelaskan, PSMI hanya menguasai lahan seluas 1.268 hektare. Selebihnya, ribuan hektare lahan lainnya merupakan milik lima kelompok tani. Lima kelompok tani tersebut di antaranya kelompok tani yang diketuai Jamhuri alias Macan dengan penguasaan lahan 1.000 hektare, kelompok tani yang diketuai Srihandayani seluas 700 hektare, kelompok tani yang diketuai Edison seluas 500 hektare, serta dua kelompok tani lainnya yang masing-masing menguasai lahan lebih dari 200 hektare.
“Mengapa sampai hari ini kelompok tani tidak disentuh hukum? Mengapa aset-aset kelompok tani tidak diaudit?” tegas Aminudin.
“Kejagung tidak boleh berhenti pada PT PSMI saja. Usut tuntas keuangan, aliran dana, serta aset lima kelompok tani yang berkaitan dengan PT PSMI. Sesungguhnya kerugian negara dapat dikembalikan lebih besar apabila lima kelompok tani yang ada diperiksa dan dilakukan audit menyeluruh,” tambahnya.
Ia menegaskan, temuan ini akan disampaikan sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung, yang rencananya akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2026. (Budi/Tim)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






