Tapanuli Tengah, Sarudik NagaNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali melakukan penindakan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada 7 Oktober 2026.
Penangkapan terhadap 2 pelaku berlangsung di sebuah rumah, tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah diinterogasi seusai keduanya berhasil diamankan, ternyata pelaku berinisial MSS (47), warga Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, dan HP (32), berprofesi karyawan swasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kediaman tersangka MSS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, dari tangan tersangka HP ditemukan 1 paket sabu. Sementara dari penguasaan tersangka MSS, petugas menemukan 8 (delapan) paket sabu beserta sarana pendukung transaksi lainnya.
Setelah melakukan interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti (BB) dari kedua pelaku sebanyak 9 paket sabu siap edar dengan total berat 1,25 gram, beserta 5 buah plastik klip bening berisikan nominal harga sabu dan 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Dari operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan, Tim Opsnal juga berhasil menyita BB dari dua tersangka berupa 1 unit timbangan digital (scale) warna silver, 1 unit ponsel (smartphone) merek Oppo warna biru, 1 buah kotak hijau berisikan 65 buah kaca pirex, 1 buah kotak hijau berisikan 30 buah jarum suntik, 3 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah gunting, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp755.000,- yang diduga hasil penjualan barang terlarang yang dimiliki kedua pelaku.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Tapteng terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di RTP Polres Tapteng untuk proses hukum tahap selanjutnya. Kedua pelaku telah melanggar undang-undang pidana tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (RM)
Penulis : RM
Editor : Redaksi






