Penuh Komitmen, Sat Resnarkoba Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Kota Langsa

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. Co. – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026. Seorang laki-laki berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. menjelaskan, Kamis (05/02/2026) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp.35.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambah Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa. Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Polres Langsa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa.(B.01/ril)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Diamankan Berkat Peran LIRA
Tegaskan Komitmen Anti Narkoba, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Lakukan Langkah Nyata Lewat Pelantikan Kapolsek Baru
Kapolda Riau dan Ketua Polis Melaka Sepakat Tingkatkan Patroli Terkoordinasi di Wilayah Perbatasan
Gandeng Rocky Gerung, Kapolda Riau Ubah Strategi Penanganan Karhutla di Dumai
Kehangatan Warnai Pisah Sambut Kapolsek Siak Hulu, Soliditas Internal Terjaga
Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran Polres Kampar, Kapolres : Tour of Duty Adalah Dinamisasi Organisasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Berkomitmen Tumpas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya
Peringatan Nuzulul Qur’an, Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Pererat silahturahmi Berikan Himbuan Kamtibmas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Diamankan Berkat Peran LIRA

Senin, 13 April 2026 - 16:12 WIB

Tegaskan Komitmen Anti Narkoba, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Lakukan Langkah Nyata Lewat Pelantikan Kapolsek Baru

Kamis, 9 April 2026 - 11:11 WIB

Kapolda Riau dan Ketua Polis Melaka Sepakat Tingkatkan Patroli Terkoordinasi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:38 WIB

Gandeng Rocky Gerung, Kapolda Riau Ubah Strategi Penanganan Karhutla di Dumai

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:34 WIB

Kehangatan Warnai Pisah Sambut Kapolsek Siak Hulu, Soliditas Internal Terjaga

Berita Terbaru