Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, hingga satu minggu kedepan, hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredi Erson Sirait, yang memimpin sidang lapangan, Kamis (12/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Penundaan tersebut disebabkan penggugat tidak membawa juru ukur yang hendak menunjukkan titik- titik tanah yang menjadi sengketa dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.
“Kita Sidang Lapangan kan untuk melihat langsung batas tanah yang di sengketakan” Terang Jhonson

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya juga menolak melakukan peneriksaan setempat (PS) tanpa ada juru ukur, baik dari pihak penggugat ataupun dari yang berkompeten yaitu ATR/BPN kota Pekanbaru, tegasnya
Pantauan wartawan dilapangan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, dan Anggota DPRD Pekanbaru diantaranya Zulkardi, Robin Edward, sudah berada di lapangan, hanya saja begitu hakim menanyakan batas/titik kepada kuasa penggugat, ternyata tidak menyiapkan juru ukur, yang dapat menunjuk titik dimaksud, akhirnya hakim memutuskan sidang lapangan tidak dapat dilanjutkan dan meminta kepada penggugat agar di sidang berikutnya dapat menghadirkan juru ukur.
Kehadiran Anggota DPRD Pekanbaru tersebut, ingin melihat langsung pelaksanaan Sidang Lapangan, sebab sebelumnya DPRD Pekanbaru, banyak menerima aduan adanya sejumlah kemelut pembayaran ganti rugi, terhadap pemilik tanah yang terkena jalan Tol, jadi kita selaku wakil rakyat tentu mendampingi mereka, kata Robin Edward, Komisi I DPRD Pekanbaru Fraksi PDIP. (MS)






