Opini : Ketika Bahagia Menjadi Statistik, Siapa Yang Menghitung Air Mata? Afinas Qadafi Membongkar Utilitarianisme dalam Industri Sawit Aceh, Kemaslahatan atau Eksploitasi ?

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mungkin kita jarang mendengar istilah utilitarianisme. Utilitarianisme adalah teori yang meletakkan kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum. Secara sederhana, baik buruk atau adil tidaknya suatu kebijakan bergantung pada apakah kebijakan tersebut memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Menurut Jeremy Bentham, utilitarianisme berpendirian bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terlibat, seperti ungkapannya: “The Greatest Happiness of The Greatest Number.”

Namun, saya akan membantah teori itu dengan pertanyaan sederhana: “Ketika bahagia menjadi statistik, siapa yang menghitung air mata?”
Perlu diketahui bahwa sumber legitimasi utilitarianisme adalah akal manusia semata, padahal kita selalu tahu bahwa pada hakikatnya kebahagiaan manusia tidak pernah sama. Lantas, bagaimana mungkin teori ini efektif? Saya akan memberikan solusi, tetapi sebelum itu saya akan memberikan contoh penerapan utilitarianisme yang terjadi di Tanah Serambi Mekkah, Tanoeh Endatu, Tanoeh Para Ulama.

Di atas kertas, pembangunan industri sawit di Aceh selalu dikemas sebagai jalan menuju kemaslahatan, seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun, bagaimana realitasnya? Di balik klaim kesejahteraan, terselip praktik pengorbanan sistematis terhadap masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah konflik agraria di Aceh menunjukkan ekspansi sawit tidak terjadi tanpa korban. Di Aceh Tamiang dan Aceh Timur, konflik antara masyarakat dengan perusahaan kebun terkait klaim lahan dan dugaan perambasan tanah adat pun terjadi. Di Aceh Timur, warga menuntut pengembalian lahan dari PT Bumi Flora, sementara di Aceh Tamiang terjadi perambahan mangrove dan pendudukan kebun ilegal. Tidak cukup sampai di situ, di Aceh Singkil dan Subulussalam muncul polemik sawit ilegal dan pembukaan lahan yang berdampak pada ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.

Kemudian di Nagan Raya, ekspansi sawit skala besar beririsan dengan wilayah hidup masyarakat lokal dan memicu ketimpangan penguasaan lahan. Di sinilah utilitarianisme bekerja secara problematik. Angka produksi naik, ekspor meningkat, tetapi konflik sosial dan ketimpangan dibiarkan sebagai “biaya pembangunan.”

Secara normatif, praktik ini bertentangan dengan:

· UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
· UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak atas tanah dan kehidupan yang layak;
· UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mengakui hak masyarakat atas tanah, termasuk hak adat.

Namun, problemnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada ketimpangan implementasi hukum yang sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam konteks sawit, implementasi hukum cenderung condong pada kepentingan moral.

Jika ditelusuri lebih dalam, narasi kemaslahatan dalam industri sawit Aceh justru bertransformasi menjadi eksploitasi yang dilegitimasi oleh logika utilitarian. Mayoritas mungkin menikmati “manfaat” dalam bentuk angka makro, tetapi minoritas menanggung beban nyata: kehilangan tanah, rusaknya lingkungan, dan hilangnya masa depan. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: apakah kebahagiaan yang dibangun di atas penderitaan orang lain masih bisa disebut keadilan? Aceh tidak membutuhkan pembangunan yang sekadar mengejar angka, tetapi pembangunan yang berpihak pada keadilan.

Utilitarianisme harus dikritik dan dilampaui, digantikan dengan pendekatan yang menempatkan manusia, hak, dan lingkungan sebagai pusat kebijakan. Jika tidak, kita hanya akan mengulang sejarah yang sama: alam dieksploitasi, rakyat dikorbankan, dan kekuasaan tetap diuntungkan. Pada akhirnya, kemaslahatan yang dijanjikan hanya akan menjadi ilusi, sementara eksploitasi menjadi kenyataan yang terus diwariskan.

Solusi yang saya tawarkan adalah maslahah mursalah, yaitu konsep dalam ushul fiqih yang memungkinkan pertimbangan kemaslahatan umum bertumpu pada tujuan utama syariat Islam yang dikenal sebagai maqashid syariah: melindungi lima hal pokok kehidupan manusia, yaitu hifzh al-din (memelihara agama), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-aql (memelihara akal), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), dan hifzh al-mal (memelihara harta). Saya yakin maslahah mursalah dapat menjawab persoalan modern dengan pondasi ilahi yang lebih kokoh.

Penulis : Afinas Qadafi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep
Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU
Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Berita Terbaru