Oknum Korupsi Dana Desa di Langsa Kebal Hukum? Kejaksaan Diminta Ambil Alih

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. Co, – Diduga oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa (geuchik) untuk melakukan tindak pidana korupsi di Kota Langsa, terindikasi tidak tersentuh hukum.

Dari sejumlah kasus yang terjadi dan merugikan keuangan negara oleh oknum geuchik di Kota Langsa, berdasarkan pengamatan media ini, tidak satu pun dari mereka yang proses hukumnya berlanjut hingga ke meja hijau.

Misalnya, kasus penyalahgunaan dana desa di Sungai Pauh Tanjung yang mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Langsa maupun aparat penegak hukum (APH) terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, layak diduga bahwa pelaku korupsi dana desa di Kota Langsa kebal terhadap hukum. Di sisi lain, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa juga terjadi di Gampong Baro, Gampong Teulaga Tujuh, dan Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Pada sederet kasus tersebut, proses hukum terhadap para pelaku tidak berlanjut. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera, sehingga berpotensi tindak pidana serupa akan kembali terulang oleh oknum geuchik lain di lingkungan Pemerintah Kota Langsa di masa mendatang.

Sementara itu, baru-baru ini kasus dugaan korupsi dan penggelapan satu unit mobil aset BUMG di Gampong Alur Dua kembali terungkap ke publik. Inisial RZ, ketua BUMG setempat, dilaporkan menghilang dari desa bersama satu unit mobil Avanza dan uang penyertaan modal BUMG yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun perangkat desa terkait yang buka suara. Mereka enggan memberikan keterangan yang pasti ketika dikonfirmasi. Hal ini kembali menguatkan dugaan bahwa pelaku korupsi dana desa terindikasi dilindungi.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kota Langsa, Bustami, S.H., ketika dikonfirmasi pada Selasa (31 Maret 2026), menjawab singkat melalui pesan WhatsApp No.0821-6393-5xxx, kepada wartawan, “Nanti akan kami tindak lanjuti, kami telusuri dugaan kasus tersebut.” (B.01)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 268 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB