Langsa, NagaNews. Co, – Penelusuran yang dilakukan media ini terkait bantuan Rumah Layak Huni (RLH) yang bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2025 pada Dinas PUPR Kota Langsa mendapati bahwa prosesnya telah dilakukan sesuai prosedur yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) penetapan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S.Putra, S.E.
Selain berdasarkan SK penetapan Wali Kota Langsa, realisasi bantuan 41 unit RLH tersebut dilakukan oleh Dinas PUPR dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni di Kota Langsa.
Dalam keterangannya, Rahmat Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa yang dikonfirmasi NagaNews.co pada Sabtu (5 April 2025) mengatakan, “Kami dari PUPR Kota Langsa telah bekerja sesuai prosedur dan secara profesional.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penerima,” sambung Fauzi menambahkan, “menurut kami sudah sesuai dengan acuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) BAB IV, Pasal 8 tentang Kriteria Penerima Program Bantuan Rumah Layak Huni dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Warga Kota Langsa;
2. Fakir;
3. Miskin;
4. Penyandang disabilitas;
5. Penerima sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c telah berumur di atas 40 tahun dan/atau tidak mempunyai pekerjaan tetap, anak/keluarga, memiliki dan/atau tanggungan;
6. Penerima sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak memiliki kemampuan untuk bekerja;
7. Memiliki atau menguasai tanah dengan legalitas, dan tidak dalam keadaan sengketa;
8. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; dan
9. Belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah,” sebut Fauzi.
Kemudian, saat disinggung terkait adanya dugaan penerima bantuan RLH yang ditengarai sebagai tim sukses Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S.Putra, S.E., PPK PUPR itu dengan tegas menjelaskan, “Saya tidak paham dengan itu, karena saya bukan orang politik. Kami bekerja berdasarkan proposal yang didisposisi Pak Wali Kota ke Kadis PUPR. Selanjutnya, Pak Kadis memerintahkan bidang perumahan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan Perwal. Jika sudah sesuai, selanjutnya dikeluarkan SK peruntukan. Kami sebagai pelaksana baru bekerja sesuai dengan SK penetapan. Yang pasti, tim sudah melakukan verifikasi turun langsung ke lapangan,” pungkas Fauzi.
Secara terpisah, sumber lain yang layak dipercaya mengatakan, “Data verifikasi 41 unit bantuan rumah layak huni itu sudah dilakukan dan layak diberikan kepada penerima manfaat yang mayoritas adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun untuk pembangunan 41 unit rumah bersumber dana Otsus tersebut sempat terjadi perpanjangan waktu dikarenakan bencana banjir pada November 2025. Saat ini memasuki masa denda,” tutup sumber. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






