Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Selamatkan Lebih 20 Ribu Jiwa

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Polres Langsa memusnahkan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026).

Keterangan Foto: Polres Langsa memusnahkan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026).

Langsa, NagaNews.co – Polres Langsa memusnahkan 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang melawan narkotika menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujarnya.

Dari enam kasus yang diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka (tujuh laki-laki, satu perempuan) dengan latar belakang pekerjaan beragam, seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas. Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat jaringan lintas daerah.

Rincian pengungkapan:

· 19 Januari 2026: T. Irwansyah alias Raja di Langsa Timur, sabu 29,15 gram.
· 29 Januari 2026: penggagalan peredaran 243,20 gram sabu di Langsa Baro.
· Maret 2026: empat kasus besar, termasuk penangkapan ibu rumah tangga Sutina di Manyak Payed, Aceh Tamiang (167,70 gram sabu). Pengungkapan terbesar pada 5 dan 10 Maret 2026 masing-masing 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
· April 2026: pengamanan 32,12 gram sabu dari buruh harian lepas di Langsa Timur.

Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, dihancurkan hingga larut, lalu dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Kegiatan ini disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasihat hukum tersangka, serta jajaran Polres Langsa.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (B.01/ril)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB