Tak Bisa Ambil Ijazah karena Tunggakan SPP, Keluarga Penjual Nanas di Bandar Lampung Mengadu ke For WIN

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Yuke Ardana (kerudung hitam), siswi korban penahanan ijazah oleh sekolah karena tunggakan uang sekolah.

Keterangan Foto: Yuke Ardana (kerudung hitam), siswi korban penahanan ijazah oleh sekolah karena tunggakan uang sekolah.

Bandar Lampung, NagaNews.co – Seorang alumni SMK Surya Dharma, Way Halim, Bandar Lampung, mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan karena ijazahnya diduga masih ditahan oleh pihak sekolah.

Yuke Ardana (20), putri dari Hardi (38), warga Rekso Bandung, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, merupakan lulusan Tahun Ajaran 2024/2025. Ia berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, saat mendatangi sekolah untuk meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai salah satu syarat pendaftaran, permintaannya tidak dapat dipenuhi.

Menurut keterangan keluarga kepada awak media, Sabtu (13/6/2026), pihak sekolah disebut meminta pembayaran tunggakan sebesar kurang lebih Rp2 juta dari total tunggakan SPP sekitar Rp4 juta sebelum dokumen tersebut dapat diberikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga Yuke. Sang ayah, Hardi, sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas di kawasan Jalur Dua, depan Telkom Bandar Lampung, dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Menurutnya, apabila benar terjadi penahanan ijazah atau dokumen kelulusan karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.

“Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Aminudin.

Ia mengacu pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.

Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat mengikat tidak diperbolehkan.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua siswa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusannya.

“Kami akan mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama yang menerima dana BOS, agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan peserta didik,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena menyangkut masa depan seorang lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, namun terkendala dokumen administrasi yang sangat dibutuhkan.

Selain menyoroti penahanan ijazah, Aminudin sedang mendalami dugaan penyimpangan dana BOS dan dugaan perampasan dana PIP siswa. Tindakan sekolah swasta yang menahan ijazah karena tunggakan uang komite atau SPP melanggar beberapa peraturan menteri serta perundang-undangan, bahkan bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Berikut dasar hukum yang dilanggar oleh pihak sekolah:

1. Regulasi hak pendidikan dan kelulusan

· UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: melanggar Pasal 61 yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap peserta didik sebagai bukti pengakuan atas kelulusan dan prestasi belajar. Dokumen ini diterbitkan negara untuk siswa, bukan untuk jaminan utang sekolah.
· Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Pasal 9 Ayat (2): secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

2. Aturan khusus terkait uang komite dan sumbangan

· Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf (b): menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya. Mengaitkan kelulusan atau ijazah dengan uang komite bertentangan langsung dengan fungsi komite itu sendiri.

3. Potensi pelanggaran pidana (KUHP)
Jika mediasi buntu dan sekolah sengaja menjadikan ijazah sebagai “sandera” komersial, pihak sekolah dapat dilaporkan secara hukum atas dasar:

· Pasal 372 KUHP (penggelapan): ijazah adalah barang milik siswa yang ada di tangan pihak sekolah karena fungsi tugasnya (bukan karena kejahatan). Jika kelulusan sudah sah namun sekolah menolak menyerahkannya, tindakan tersebut memenuhi unsur memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
· Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan): jika ada unsur ancaman atau pemaksaan kehendak agar orang tua membayar sejumlah uang dengan cara menahan dokumen pribadi anak.

4. Pelanggaran administrasi publik
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai maladministrasi. Berdasarkan aturan kementerian, sekolah swasta yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa:

· Teguran tertulis
· Penundaan bantuan/fasilitas dari pemerintah
· Sanksi terbesar berupa pencabutan izin operasional sekolah. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : For WIN

Berita Terkait

Door to Door System, Polsek Medan Labuhan Hadir di Tengah Warga Cegah Gangguan Kamtibmas
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Motor & 3 Mobil Jadi Barang Bukti
Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma, For-WIN Apresiasi Langkah Cepat Disdik Provinsi Lampung
Pensiun Tanpa Cemas, Jamaros Buktikan Lele Jadi Tumpuan Hidup Baru
Sosok Putra Riskyna: Calon Geuchik Muda Kreatif, Berwawasan, dan Bertekad Hadirkan Internet Gratis
Lounceng Gantangan Purnama Feat Palmer Sinaga SF : Ajang Silaturahmi dan Adu Gacor Penghobi Kicau Mania se-Riau
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Diancam Pidana
Mendagri Minta Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026: Hiburan Sekaligus Dongkrak Ekonomi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:16 WIB

Door to Door System, Polsek Medan Labuhan Hadir di Tengah Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:30 WIB

Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Motor & 3 Mobil Jadi Barang Bukti

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma, For-WIN Apresiasi Langkah Cepat Disdik Provinsi Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pensiun Tanpa Cemas, Jamaros Buktikan Lele Jadi Tumpuan Hidup Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:33 WIB

Sosok Putra Riskyna: Calon Geuchik Muda Kreatif, Berwawasan, dan Bertekad Hadirkan Internet Gratis

Berita Terbaru