Medan, NagaNews.co – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi mitra untuk periode 17 hingga 23 Juni 2026. Tren positif ini dipicu oleh menguatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel di pasar lokal maupun ekspor.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga yang berlangsung di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Jalan Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution No. 6, Medan, Rabu (17/6/2026). Dalam rapat tersebut, disepakati rata-rata harga CPO lokal dan ekspor sebesar Rp15.265,45 per kg (tidak termasuk PPN), sementara harga rata-rata kernel lokal berada di angka Rp14.628,74 per kg (tidak termasuk PPN) dengan Faktor “K” yang disepakati sebesar 93,03%.
Memasuki minggu ketiga Juni 2026, harga TBS sawit petani mitra tercatat naik sebesar Rp159,30 per kg menjadi Rp3.879,39 per kg, dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.720,09 per kg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah rincian lengkap harga TBS kelapa sawit Sumatera Utara berdasarkan umur tanaman untuk minggu ini, beserta selisih kenaikannya dibanding minggu lalu:
· 3 Tahun: Rp3.274,88/kg (Naik Rp147,98)
· 4 Tahun: Rp3.492,58/kg (Naik Rp159,24)
· 5 Tahun: Rp3.612,76/kg (Naik Rp162,89)
· 6 Tahun: Rp3.717,85/kg (Naik Rp164,60)
· 7 Tahun: Rp3.683,83/kg (Naik Rp150,29)
· 8 Tahun: Rp3.814,65/kg (Naik Rp160,89)
· 9 Tahun: Rp3.848,21/kg (Naik Rp158,61)
· 10–20 Tahun: Rp3.879,39/kg (Naik Rp159,30)
· 21 Tahun: Rp3.885,48/kg (Naik Rp162,61)
· 22 Tahun: Rp3.850,75/kg (Naik Rp164,12)
· 23 Tahun: Rp3.795,25/kg (Naik Rp159,07)
· 24 Tahun: Rp3.680,10/kg (Naik Rp157,58)
· 25 Tahun: Rp3.574,53/kg (Naik Rp157,37)
· 26 Tahun: Rp3.547,13/kg (Naik Rp158,24)
· 27 Tahun: Rp3.495,83/kg (Naik Rp157,98)
· 28 Tahun: Rp3.441,69/kg (Naik Rp157,66)
· 29 Tahun: Rp3.386,07/kg (Naik Rp157,51)
· 30 Tahun: Rp3.330,44/kg (Naik Rp157,36)
Berita acara penetapan harga ini telah ditandatangani secara resmi atas nama Ketua Tim Penetapan Harga TBS oleh Kepala Bidang Perkebunan, Muhammad Yusuf Lubis, SP, SE. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pekebun mitra plasma di Sumatera Utara dalam melakukan transaksi jual beli TBS pada pekan ini. (MR**)
Penulis : MR
Editor : Redaksi






