Santunan Rp300 Ribu Berujung Pemecatan, Puluhan Wartawan Kembalikan Uang ke Polda Riau

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi puluhan wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau, menyuarakan protes atas pemecatan W akibat santunan Rp300 ribu dari Kabid Humas Polda Riau. (Dok. Ist)

Keterangan Foto: Ilustrasi puluhan wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau, menyuarakan protes atas pemecatan W akibat santunan Rp300 ribu dari Kabid Humas Polda Riau. (Dok. Ist)

Pekanbaru, NagaNews.co — Sebuah kisah ironis mewarnai dunia pers di Riau. Bantuan Rp300 ribu yang diberikan kepada seorang jurnalis televisi yang sedang sakit justru berakhir dengan pemecatan. Siang tadi, puluhan wartawan tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau untuk mengembalikan uang santunan tersebut, Jumat (19/6/2026).

Kedatangan mereka bukan untuk meliput, apalagi meminta bantuan. Mereka datang dengan satu tujuan: mengembalikan uang Rp300 ribu yang sebelumnya diberikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada seorang kameramen televisi nasional berinisial W.

Bantuan yang Jadi “Tiket” Pemecatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para wartawan menilai uang santunan yang semula disebut sebagai bentuk empati bagi rekan mereka yang sakit justru berubah menjadi alat untuk melaporkan W ke manajemen pusat perusahaannya. Lengkap dengan bukti transfer dan tangkapan layar, laporan itu menjadi pukulan telak bagi karier W.

Di tengah ketatnya aturan etik perusahaan media yang melarang jurnalis menerima pemberian dari narasumber, W kehilangan pekerjaan—bukan karena meminta bantuan, melainkan karena bantuan itu datang berikut laporan administrasinya.

“W tidak pernah meminta bantuan. Namun justru laporan penerimaan uang Rp300 ribu masuk ke kantor pusat, yang membuatnya langsung dipecat,” ujar Afiat Ananda, salah satu rekan wartawan yang ikut dalam aksi pengembalian uang.

Pengembalian uang itu pun dilakukan secara simbolis dalam bentuk pecahan kertas dan koin.

Pertanyaan yang Menggantung

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab tuntas:

· Jika tujuan awalnya murni membantu, mengapa harus disertai bukti transfer ke pihak manajemen pusat?
· Jika hanya ingin memastikan status seorang koresponden, mengapa tidak cukup bertanya kepada rekan-rekan jurnalis yang setiap hari berada di lingkungan Polda Riau?

Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung di udara, sama seperti nasib W yang kini harus mencari pekerjaan baru.

Permintaan Maaf dan Kesan yang Tersisa

Di hadapan para wartawan, Kombes Pandra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan karier siapa pun. Pernyataan itu patut dihargai.

Namun bagi sebagian jurnalis, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kesan bahwa komunikasi yang selama ini dibangun ternyata menyisakan jarak yang cukup lebar. Hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dan pers yang selama ini digaungkan sebagai pilar keterbukaan informasi, kini diuji oleh peristiwa ini.

Pelajaran Mahal dari Rp300 Ribu

Ironisnya, di era ketika sinergi antara institusi dan wartawan terus dibangun, sebuah bantuan kecil justru menciptakan gelombang solidaritas, protes, hingga pengembalian uang secara berjamaah.

Mungkin inilah pelajaran paling mahal dari uang Rp300 ribu itu. Nilainya kecil di rekening, tetapi dampaknya cukup besar: menghilangkan satu pekerjaan, mengguncang kepercayaan, dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya empati dijalankan tanpa berakhir pada petaka bagi penerimanya. (MS***)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aturan Baru Tata Ruang: 87% Lahan Baku Sawah Dikunci di Tingkat Provinsi, Bukan Kabupaten/Kota
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program Bedah Rumah di Jakarta Timur
Kuasa Hukum: Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya Jumat Pagi
Terpengaruh CPO dan Kernel, Harga TBS Sawit Mitra di Sumut Kembali Melonjak
Cetak Pelatih Tangguh, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Resmikan Latkadertih PSM dan Berangkatkan Kontingen Andalan
Jaga Ukhuwah, Empat Calon Geuchik Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut
Wali Kota Agung Nugroho Resmikan Pekanbaru Job Fair 2026, Targetkan 70 Persen Lowongan Terserap
Polsek Medan Labuhan Kawal Ketat Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Medan 2026
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:51 WIB

Aturan Baru Tata Ruang: 87% Lahan Baku Sawah Dikunci di Tingkat Provinsi, Bukan Kabupaten/Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:45 WIB

Santunan Rp300 Ribu Berujung Pemecatan, Puluhan Wartawan Kembalikan Uang ke Polda Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program Bedah Rumah di Jakarta Timur

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

Kuasa Hukum: Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya Jumat Pagi

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:38 WIB

Terpengaruh CPO dan Kernel, Harga TBS Sawit Mitra di Sumut Kembali Melonjak

Berita Terbaru