Jakarta, NagaNews.co – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan dua program prioritas nasional, yaitu swasembada pangan dan pembangunan 3 juta rumah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara hibrida dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Mendagri menegaskan bahwa SEB ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Perpres tersebut, 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak boleh dikonversi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan alih fungsi lahan untuk kawasan komersial dan perumahan. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengembang yang telah membangun, tetapi kemudian terbentur aturan pelarangan konversi lahan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, SEB mengatur bahwa ketentuan 87 persen LBS tidak lagi dikunci di tingkat kabupaten/kota, melainkan dihitung berdasarkan total LBS di tingkat provinsi. Dengan demikian, gubernur memiliki fleksibilitas untuk mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.
“Kita tetap mendukung perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Tapi 87 persen itu dihitung di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Ini memberi kepastian bagi daerah dan pengembang, sekaligus proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN tetap berjalan,” jelas Mendagri.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi landasan hukum yang jelas tanpa mengabaikan program swasembada pangan. Dengan skema baru tersebut, pemerintah daerah dan pelaku usaha sama-sama mendapatkan kepastian, sementara lahan pertanian tetap terjaga.
Di akhir sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya mendukung seluruh kebijakan Presiden yang berpihak pada rakyat. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam penandatanganan SEB dan SKB tersebut.
“Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini, yaitu swasembada pangan tetap berjalan, dan program perumahan bagi MBR serta rumah tidak layak huni juga berjalan. Dua-duanya harus berjalan. Ini kebijakan Presiden yang harus kita dukung,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti secara virtual. (Red***)
Penulis : Red/Rilis
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Puspen Kemendagri






