Kupang, NagaNews.co – Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian, menegaskan bahwa posyandu telah bertransformasi dari sekadar pusat pelayanan kesehatan menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Perubahan ini sejalan dengan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Perluasan Fungsi Berdasarkan Regulasi Terbaru
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang memperluas fungsi posyandu ke dalam enam bidang SPM, meliputi:
1. Kesehatan
2. Pendidikan
3. Sosial
4. Perumahan Rakyat
5. Pekerjaan Umum
6. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
Menurutnya, selama ini posyandu lebih dikenal sebagai tempat layanan kesehatan karena banyak dimanfaatkan oleh puskesmas. Padahal, posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan berbagai layanan dasar secara lebih dekat kepada masyarakat.
“Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang harusnya melayani segala macam bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Posyandu Sebagai Pintu Masuk Program Pemerintah
Dengan pendekatan enam bidang SPM, posyandu diharapkan dapat menjadi penghubung antara berbagai program pemerintah dengan kebutuhan warga secara langsung. Beberapa program yang dapat diintegrasikan melalui posyandu antara lain:
· Penanganan stunting
· Peningkatan kualitas pendidikan
· Perbaikan sanitasi
· Penyaluran bantuan sosial
· Program perumahan rakyat
Melalui pendekatan ini, berbagai program tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Peran Strategis Kader Posyandu
Tri juga menyoroti peran penting kader posyandu dalam mendukung pendataan penerima manfaat berbasis nama dan alamat (by name by address). Hal ini dinilai krusial agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih efektif dan akurat.
Untuk itu, TP Posyandu mendorong percepatan registrasi posyandu di seluruh desa serta penguatan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan para kader guna mempercepat implementasi posyandu enam bidang SPM.
“Kami sudah merencanakan mulai 1 Juli 2026 ini ada sosialisasi secara online. Jadi satu bulan sekali akan mengadakan sosialisasi secara online supaya mencakup lebih luas lagi ke tingkat-tingkat daerah di seluruh Indonesia,” tandas Tri.
Hadir dalam Kegiatan
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya:
· Pembina Kesekretariatan TP Posyandu, Yane Ardian Bima Arya
· Ketua TP Posyandu Provinsi NTT, Mindriyati Astiningsih Laka Lena
· Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat (LKAD), PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin
· Serta jajaran pemerintah daerah dan para kader posyandu. (MS/rilis)
Penulis : MS/Rilis
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Puspen Kemendagri






