Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keterangan foto : Hartono dan Supiah, pedagang bensin eceran yang dilaporkan atas kasus penimbunan BBM, saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).

keterangan foto : Hartono dan Supiah, pedagang bensin eceran yang dilaporkan atas kasus penimbunan BBM, saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).

Way Kanan, NagaNews.co – Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurniantoro, secara tegas membantah tudingan bahwa oknum anggotanya melakukan pemerasan terhadap pedagang bensin eceran, Supiah dan Hartono. Tuduhan tersebut mencuat setelah pasangan suami istri itu mengaku diminta uang Rp 50 juta agar kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat Hartono tidak diproses hukum.

Bantahan tersebut disampaikan Kapolres dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026). Didik mengungkapkan bahwa ia langsung merespons laporan tersebut setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebut adanya oknum dari Polsek Pakuan Ratu meminta sejumlah uang.

“Saya langsung telepon Kasat Reskrim dan Kasi Propam. Saya tanyakan apakah benar ada anggota Polsek yang memeras Rp 50 juta terkait BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata rekaman itu berasal dari Ibu Supiah,” jelas Didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Didik, rekaman yang dijadikan dasar tuduhan merupakan percakapan yang direkam secara diam-diam dengan kualitas suara yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut, yang terdengar hanyalah ucapan “50-50” yang justru berasal dari Supiah, bukan dari anggota polisi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti tidak ada anggota yang aktif bernegosiasi. Bahkan, Ibu Supiah-lah yang meminta agar perkara diselesaikan,” ujarnya.

Kapolres juga mengaku telah memerintahkan Propam untuk memeriksa seluruh anggotanya terkait informasi tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau negosiasi uang sebesar Rp 50 juta.

“Keterangan anggota saya, jangankan Rp 10 juta, Rp 50 juta saja kami enggak berani. Ini perintah Presiden dan perintah Kapolres,” tegas Didik.

Penindakan BBM Sesuai Atensi Polri

Di sisi lain, Didik menegaskan bahwa penindakan terhadap Hartono dilakukan dalam rangka memberantas praktik penimbunan BBM yang menjadi atensi khusus kepolisian. Operasi ini sejalan dengan langkah serupa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Bahkan, ia mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas praktik penimbunan dan mengancam akan mengevaluasi kepala unit jika perintah tersebut tidak dijalankan. “Memang saya perintahkan. Kalau tidak ditangkap, dievaluasi kanitnya,” kata Didik.

Didik memaparkan kronologi penangkapan. Polisi telah lama memantau aktivitas usaha Hartono dan Supiah yang sebelumnya beroperasi di sebuah ruko. Keduanya lalu berpindah lokasi setelah mendapat informasi akan ada operasi. Namun, berdasarkan informasi warga, aktivitas penjualan BBM ilegal masih berlangsung di lokasi baru. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebuah mobil bak terbuka berisi jeriken BBM, yang kemudian diamankan beserta barang bukti.

Versi Kuasa Hukum dan Pedagang

Sebelumnya, dalam RDPU yang sama, kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi, meminta agar perkara kliennya diselesaikan di luar pengadilan. Ia beralasan usaha bensin eceran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah yang minim akses SPBU, dengan keuntungan hanya sekitar Rp 20.000 per jeriken atau Rp 1.000 per liter.

Resmen juga mengungkapkan adanya isyarat permintaan uang Rp 50 juta dari oknum penyidik. Menurutnya, kliennya menangkap isyarat angka “5” dan “0” saat menanyakan nominal yang diminta. Namun, Supiah mengaku tidak sanggup karena masih memiliki utang modal usaha. Sementara itu, Hartono dan Supiah turut meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.(budi)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB