Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Way Kanan, NagaNews.co – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi membenarkan pengungkapan ini pada Jumat (14/8/2026) di ruang kerjanya.

Tersangka berinisial R alias Iwan (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

“Tiba-tiba korban mendengar adiknya, Rama, berteriak ‘maling, maling, maling’. Korban lalu berlari keluar toko dan melihat dua pria tak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,” ujar Iptu Untung.

Saksi Rama menuturkan, ia melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Saat dipergoki, pelaku panik dan mengeluarkan pisau yang diarahkan ke Rama sebagai ancaman, sebelum akhirnya kabur.

Setelah memeriksa kamar, korban mendapati lemari pakaian terbuka dan uang tunai Rp50.000.000 yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalamnya raib.

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa Polsek Baturaja Timur (Polres OKU) telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.(Budi)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB