Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Pakuan Ratu

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Way Kanan, NagaNews.co – Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kebun sawit Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/8/2026).

Tersangka berinisial IS (31) merupakan warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kebun sawit milik korban di Kampung Pakuan Ratu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terungkap setelah saksi Y menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di kebun miliknya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi J mendatangi lokasi. Saksi Y lalu menunjukkan kepada korban sekitar 20 tandan buah sawit yang diduga diambil dari kebunnya. Di tempat itu, petugas juga menemukan satu buah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.

Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan IS di wilayah Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit dan satu buah egrek.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ungkap Iptu Riswanto. (Budi)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB