Jakarta, NagaNews.co – Presiden Prabowo Subianto meminta penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Arahan tersebut disampaikan saat menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Satgas PKH untuk melaporkan perkembangan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di lapangan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, laporan yang disampaikan mencakup hasil temuan, pelaksanaan penertiban, serta penanganan denda administratif terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy, Sabtu (5/9/2026).
Pemerintah berencana mengumumkan perkembangan hasil penertiban tersebut kepada publik pada minggu kedua September 2026. Pengumuman itu diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas PKH, termasuk penanganan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dijalankan secara tegas dan profesional. Ia juga meminta agar seluruh proses eksekusi dan penertiban tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara terbuka.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy menirukan arahan Presiden.
Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menekankan hasil akhir, tetapi juga proses pelaksanaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting mengingat penertiban kawasan hutan berkaitan erat dengan penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan sumber daya alam di dalamnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, salah satunya aktivitas pertambangan ilegal. Satgas bahkan telah menguasai kembali kawasan seluas 111,71 hektare di wilayah Tahura Bukit Soeharto.
Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan tersebut mengatur tindakan pemerintah dalam menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Dalam aturan itu, penertiban dapat dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Pertemuan di Hambalang tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo kembali dari agenda kerja di Vladivostok, Rusia. Melalui arahannya, Kepala Negara menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara melanggar aturan. Di sisi lain, seluruh tindakan penertiban harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (N.01P)
Penulis : N. 01P
Editor : Redaksi






