Polsek Bumi Agung Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla, Kapolsek Ingatkan Ancaman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana sosialisasi pencegahan Karhutla yang digelar Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan bersama unsur Forkopimcam di Kampung Bumi Agung, Sabtu (5/9/2026).

Keterangan Foto: Suasana sosialisasi pencegahan Karhutla yang digelar Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan bersama unsur Forkopimcam di Kampung Bumi Agung, Sabtu (5/9/2026).

Way Kanan, NagaNews.co – Memasuki puncak musim kemarau yang berkepanjangan, Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan bersama unsur Forkopimcam mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi masif kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (5/9/2026), itu dihadiri oleh Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi, para Kepala Kampung, aparatur kampung, ketua RT, serta anggota Linmas se-Kecamatan Bumi Agung. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga sekaligus memperkuat sistem pengawasan dini terhadap potensi kebakaran di wilayah hukum setempat.

Dalam arahannya, Kapolsek Ipda Indra Setia Budi menegaskan larangan tegas bagi seluruh masyarakat—baik pemilik kebun, petani, maupun warga—untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan lahan atau perkebunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di lahan ataupun perkebunan. Saat ini musim kemarau berkepanjangan, api yang dianggap kecil dapat dengan cepat merambat dan meluas ke kebun maupun lahan lain, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa larangan membakar lahan tidak bersifat imbauan semata, melainkan diatur dalam ketentuan hukum pidana. Pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran secara melawan hukum diancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.

“Masyarakat harus memahami bahwa perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum. Kami minta para Kepala Kampung, aparatur, ketua RT, dan Linmas untuk aktif melakukan pengawasan serta deteksi dini. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat agar bisa segera ditangani,” pungkasnya.

Dengan sinergi seluruh elemen, diharapkan wilayah Kecamatan Bumi Agung terhindar dari bencana Karhutla yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan kelestarian lingkungan.(Budi)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB