Tapanuli Tengah, NagaNews.co — Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa isu atau dugaan permintaan uang Jaminan Hidup (Jadup) yang diarahkan kepada Kepala Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, tidak terbukti kebenarannya.
Penegasan ini disampaikan menyusul hasil pemeriksaan resmi yang dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, S.Sos., M.AP., bertempat di Desa Sibio-bio pada Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0.0.2.2.4/864/2026 tertanggal 7 September 2026. Tim Inspektorat memfokuskan klarifikasi kepada Kepala Desa Sibio-bio, Damianus Zendrato, serta Saudara Yafati Laoli, selaku penerima Jadup sekaligus pihak terduga pengadu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, untuk mendampingi proses klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Pemerasan dan Penyerahan Dana
Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi di lapangan, tim Inspektorat menemukan dua fakta utama:
1. Tidak Ada Pemerasan — Saudara Yafati Laoli menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang Jadup kepadanya.
2. Tidak Ada Penyerahan Dana — Yafati Laoli mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Kepala Desa Sibio-bio terkait dana Jadup yang diterimanya.
Inspektorat: Dugaan Pungli Tidak Berdasar Hukum
Mus Mulyadi Malau menegaskan, dengan adanya keterangan langsung tersebut, Inspektorat Tapteng memastikan dugaan pungutan liar (pungli) dana Jadup di Desa Sibio-bio tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Inspektorat turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyaring informasi secara bijak sebelum mempercayai isu yang beredar.
Transparansi Publik dan Pemulihan Nama Baik
Siaran pers ini diterbitkan demi transparansi informasi publik sekaligus memulihkan nama baik pihak terkait yang dirugikan oleh isu yang tidak terbukti kebenarannya. (RM)
Penulis : RM
Editor : Redaksi






