Antrean Solar Mengular, Sopir Dump Truck Dipersoalkan karena Miliki Dua Tangki

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sopir dump truck mengantre dan berharap dapat mengisi BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Keterangan foto: Sopir dump truck mengantre dan berharap dapat mengisi BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Siak Hulu, Kampar, NagaNews.co – Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi terlihat mengular di sejumlah SPBU. Selain harus menunggu cukup lama, pengemudi terkadang menghadapi persoalan lain saat hendak melakukan pengisian bahan bakar.

Salah satunya dialami seorang sopir dump truck berinisial R.P. Saat hendak mengisi solar di salah satu SPBU, ia mengaku tidak diperbolehkan melakukan pengisian karena kendaraan yang dibawanya memiliki dua tangki bahan bakar yang berada di sisi kiri dan kanan kendaraan.

Hal tersebut kemudian memicu perdebatan antara R.P. dan pihak SPBU. Petugas SPBU menyebut larangan tersebut merupakan ketentuan dari Pertamina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan, Rabu (16/9/2026) terjadi perdebatan antara R.P. dan salah seorang pegawai SPBU sempat memanas. Adu mulut bahkan nyaris berujung bentrok hingga menarik perhatian sejumlah sopir lain yang sedang mengantre.

R.P. mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan mengisi solar, sementara pembelian dilakukan menggunakan barcode dan jumlah BBM yang diambil sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya kan mengisi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Barcode ada, pelat nomor kendaraan saya juga jelas. Kenapa saya tidak boleh mengisi seperti kendaraan lainnya?” ujar R.P.

Saat dikonfirmasi, Jai selaku Pengawas SPBU 14.284.689 yang berlokasi di Simpang Pandau, Kecamatan Siak Hulu, mengatakan pihaknya hanya menjalankan petunjuk yang diterima dari Pertamina.

“Kami hanya menjalankan sesuai petunjuk Pertamina. Apabila ada dua tangki, tidak boleh diisi,” kata Jai.

Namun, terkait kendaraan dengan tangki modifikasi, termasuk kendaraan yang memiliki dua tangki, sebelumnya pihak Pertamina Patra Niaga pernah menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan kebijakan masing-masing SPBU dan bukan larangan nasional yang berlaku secara umum. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar (-red)

Sementara itu, pembelian solar subsidi diwajibkan menggunakan QR Code atau barcode yang telah terdaftar. Satu barcode diperuntukkan bagi satu kendaraan, dengan kuota pembelian yang telah ditetapkan.

Seorang sopir yang turut mengantre di SPBU tersebut, namun enggan disebutkan namanya, menilai persoalan dua tangki seharusnya tidak menjadi kendala selama pengisian dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan.

“Sebaiknya pihak SPBU mengisi BBM mobil tersebut. Walaupun memiliki dua tangki, yang diminta diisi kan sesuai kuota, bukan mengisi kedua tangki mobil itu,”
ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak masih mempertahankan argumen masing-masing. (MS)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB