Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: M. Yani, Ketua Umum FORSAL

Keterangan foto: M. Yani, Ketua Umum FORSAL

Jakarta, NagaNews.co – Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) M. Yani menyampaikan kecaman keras terkait mencuatnya isu penyadapan yang dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden Republik Indonesia.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026), M. Yani menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Hal ini karena pelaku penyadapan bukan hanya memahami hukum, tetapi pada saat melakukan tindak pidana ia menjabat sebagai Kapolri. Ini merupakan bukti bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta ancaman nyata bagi kedaulatan negara.

“Presiden adalah simbol negara sekaligus Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Penyadapan terhadap Presiden oleh LSP pada saat menjabat Kapolri merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Ini adalah pelanggaran etika bernegara yang sangat fatal, bahkan dapat dikatakan penghianatan kepada negara,” tegas M. Yani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Yani selaku Ketua Umum FORSAL mengutuk segala bentuk upaya infiltrasi, mata-mata, atau penyadapan terhadap Presiden RI karena mencederai institusi kepresidenan dan demokrasi Indonesia.

Menurut Ketua FORSAL, apa yang dilakukan LSP—penyadapan terhadap Presiden RI—harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain melanggar UU ITE, tindakan tersebut juga jelas melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana penyadapan (intersepsi) secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sehubungan dengan Jenderal Pol. LSP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun, Ketua Umum FORSAL meminta kepada Bapak Kapolri yang kami banggakan, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, untuk segera menyidangkan terlebih dahulu kasus ini pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman sanksi internal terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sebelum ia menyentuh usia pensiun regulernya pada tahun 2027. Begitu pula DPR RI dan lembaga pengawas terkait diminta untuk segera membentuk tim investigasi independen demi mengusut tuntas motif dan aktor di balik dugaan penyadapan ini untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu ketidakstabilan politik.

FORSAL berkomitmen untuk terus mengawal kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat negara demi menjaga marwah kepemimpinan nasional dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi LSP seorang penegak hukum melakukan tindakan yang secara nyata menabrak berbagai instrumen hukum di Indonesia. (Budi)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Situasi Memanas, Eksekusi Lahan di Helvetia Ditunda; Polisi Pilih Utamakan Keselamatan Jiwa
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB