Jakarta, NagaNews.co – Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) M. Yani menyampaikan kecaman keras terkait mencuatnya isu penyadapan yang dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden Republik Indonesia.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026), M. Yani menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Hal ini karena pelaku penyadapan bukan hanya memahami hukum, tetapi pada saat melakukan tindak pidana ia menjabat sebagai Kapolri. Ini merupakan bukti bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta ancaman nyata bagi kedaulatan negara.
“Presiden adalah simbol negara sekaligus Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Penyadapan terhadap Presiden oleh LSP pada saat menjabat Kapolri merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Ini adalah pelanggaran etika bernegara yang sangat fatal, bahkan dapat dikatakan penghianatan kepada negara,” tegas M. Yani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Yani selaku Ketua Umum FORSAL mengutuk segala bentuk upaya infiltrasi, mata-mata, atau penyadapan terhadap Presiden RI karena mencederai institusi kepresidenan dan demokrasi Indonesia.
Menurut Ketua FORSAL, apa yang dilakukan LSP—penyadapan terhadap Presiden RI—harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain melanggar UU ITE, tindakan tersebut juga jelas melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana penyadapan (intersepsi) secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sehubungan dengan Jenderal Pol. LSP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun, Ketua Umum FORSAL meminta kepada Bapak Kapolri yang kami banggakan, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, untuk segera menyidangkan terlebih dahulu kasus ini pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman sanksi internal terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sebelum ia menyentuh usia pensiun regulernya pada tahun 2027. Begitu pula DPR RI dan lembaga pengawas terkait diminta untuk segera membentuk tim investigasi independen demi mengusut tuntas motif dan aktor di balik dugaan penyadapan ini untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu ketidakstabilan politik.
FORSAL berkomitmen untuk terus mengawal kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat negara demi menjaga marwah kepemimpinan nasional dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi LSP seorang penegak hukum melakukan tindakan yang secara nyata menabrak berbagai instrumen hukum di Indonesia. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






