Per 1 Maret 2025, Aturan Tilang Kendaraan Resmi Berlaku, Segini Denda Terbarunya

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi (insert NKRIPOST. Com)

Polisi (insert NKRIPOST. Com)

Jakarta, NagaNews. co, – Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku pada 1 Maret 2025, di mana STNK akan langsung diblokir dan denda yang harus dibayar bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini diterapkan secara penuh, menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.

“Setelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya, seperti dilansir dari tribunnews.com pada hari selasa (26/2/2025)

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.

Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Cara mengatasi STNK diblokir

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.

Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,” ujarnya.

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti :

1. STNK asli dan fotokopi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Maret 2025.

Sumber : NKRIPOST. COM

 

Lihat semua berita di Indeks

Berita Terkait

Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Dua Kurir Dibekuk
Polres Kampar Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Kurir Dibayar Rp500 Ribu
Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Gedung Batin, Sita 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi
Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Seorang ABH
Jenderal Bintang Tiga Baru: Herry Heryawan dan Filosofi Amanah di Kursi Kabaharkam Polri
Herry Heryawan Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri, Irjen Arman Achdiat Gantikan Kapolda Riau
Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, DPR Gelar Fit and Proper Test
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas, Karhutla hingga Kejahatan Jalanan Jadi Perhatian
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Dua Kurir Dibekuk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Polres Kampar Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Kurir Dibayar Rp500 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Gedung Batin, Sita 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Seorang ABH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Jenderal Bintang Tiga Baru: Herry Heryawan dan Filosofi Amanah di Kursi Kabaharkam Polri

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB