LSM SPA : Perpanjangan Masa Jabatan Geuchik Menjadi 8 Tahun Belum Terlaksana, Ada Apa Dengan Aceh ?

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. co, – Harapan para geuchik yang sudah berakhir masa jabatan pada bulan Juli 2024 tahun lalu agar dilakukan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun sebagaimana daerah lain.

Meski hal tersebut dinyatakan tidak keberatan oleh DPRA dan juga Pj Gubernur Aceh, namun hingga saat ini perpanjangan masa jabatan Geuchik di kota Langsa dan Aceh pada umumnya hingga saat ini belum terlaksana sebagaimana harapan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD LSM SPA Kota Langsa Baihaqi ikut angkat bicara mempertanyakan apa kendala yang dihadapi pemerintah Aceh hingga berlarut-larutnya perpanjang masa jabatan bagi Geuchik menjadi 8 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh dan Kota Langsa khususnya, kenapa seperti tidak ada tindak lanjut, ada apa dengan pemangku kepentingan yang ada di Aceh ini, sebut Ketua LSM SPA, menjawab mempertanyaan sejumlah awak media di Langsa, Sabtu (08/03/2025).

Lebih lanjut Baihaqi menjelaskan, “Sebagaimana kita ketahui dimana dalam suratnya nomor 161/1378 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Mendagri pada tanggal 7 Agustus 2024, tambah dia.

“Hal tersebut merupakan tindak lanjut sebagai mana surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI), Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.

Adapun surat tersebut yang ditujukan oleh Ketua APDESI kepada DPR Aceh nomor 027/DPD-APDESI-NAD/VII/2024, tanggal 29 Juli 2024. Perihal permohonan pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa di Provinsi Aceh dan telah dilakukan kajian oleh Komisi I DPR Aceh sesuai dengan suratnya : Nomor 059/Kom-I/VIII/2024, tanggal 6 Agustus 2024, hal rekomendasi dimana pada prinsipnya pihak DPR Aceh tidak keberatan serta menyetujui untuk memberlakukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli,.A.Md, jabar Baihaqi menerangkan.

Lanjut dia lagi, “Sebagaimana juga kita ketahui, berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 161/1377, tanggal 7 Agustus 2024 perihal tidak keberatan Perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Menyikapi hal tersebut Pj Gubernur Provinsi Aceh Safrizal,ZA,.M.Si pada kala itu, dalam surat rekomendasinya nomor : 400.14.1.3/11532, sifat segera, tertanggal 23 September 2024. Pj.Gubernur Aceh Safrizal telah menyurati Kemendagri di Jakarta untuk menyatakan tidak berkeberatan perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi 8 (delapan) tahun selama hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun nyatanya sekarang, perpanjangan masa jabatan Geuchik tidak kunjung terwujud.

“Terkait hal tersebut, dirinya berharap perpanjangan masa jabatan geuchik di Provinsi Aceh yang sudah habis masa tugasnya pada bulan Juli 2024 tahun lalu, hal tersebut dapat terlaksana sesuai apa yang mereka harapkan yaitu para Geuchik (Kades) baik yang ada dikota Langsa dan Aceh pada umumnya.

Baihaqi menambahkan, “kalau bisa mempermudah, kenapa harus mempersulit hingga berlarut-larut, sementara pihak Legislatif DPR Aceh sendiri tidak keberatan untuk perpanjangan masa jabatan bagi Geuchik dengan memberlakukan undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, hal yang sama juga tidak ada keberatan dari Pj Gubernur Aceh kala itu, dan juga Kemendagri tidak ada keberatan untuk perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh itu, tutupnya. (B.01)

Lihat semua berita di Indeks

Berita Terkait

Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengaturan Lalu Lintas dan Perbaikan Jalan Berlubang di Samping Titi Papan
Wisuda XIII USCND 2026, Wali Kota Langsa Titip Pesan untuk Generasi Masa Depan
Kota Langsa Terbaik ke-1 dalam Cakupan Layanan CKG/PKG, Bukti Komitmen Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:09 WIB

Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengaturan Lalu Lintas dan Perbaikan Jalan Berlubang di Samping Titi Papan

Minggu, 8 November 2026 - 20:04 WIB

Wisuda XIII USCND 2026, Wali Kota Langsa Titip Pesan untuk Generasi Masa Depan

Minggu, 8 November 2026 - 08:47 WIB

Kota Langsa Terbaik ke-1 dalam Cakupan Layanan CKG/PKG, Bukti Komitmen Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Berita Terbaru