Jakarta, NagaNews.co – Sekjen Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin N Sinaga, menduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, melanggar kode etik ASN, hal tersebut disampaikan BAPDI, kepada wartawan, usai menyampaikan Surat Keberatan kepada Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, demikian disampaikan Darwin kepada sejumlah Wartawan, Senin (17/03/2025), di Jakarta
“Hari ini BAPDI menyampaikan 4 (empat) surat Keberatan sehubungan dengan Informasi publik, saat ini BAPDI sedang menantikan agenda sidang sengketa Informasi antara BAPDI dengan dinas Lingkungan Hidup, pada Komisi Informasi DKI Jakarta.
Kita bersengketa karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas LH seolah enggan memberikan salinan dokumen yang kami minta, padahal salinan dokumen tersebut berhubungan dengan hasil Audit BPK.” Jelas Darwin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BAPDI juga sedang mempersiapkan formulasi surat untuk melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto ke Inspektorat.
“Selain itu BAPDI juga akan segera laporkan Kadis LH ke Inspektorat atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, saat ini suratnya sedang dikerjakan staf kita” tegas Darwin.
” BAPDI meminta Gubernur DKI Jakarta, sesegera mungkin mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup”
Hingga berita ini diliris, Asep Kuswanto sendiri belum dapat di hubungi terkait hal tersebut. Padahal jika merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Apatur Sipil Negara, Pasal 6 (enam) huruf c
“Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf meliputi : c. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan”. (Tobing)






