Lampung, Way Kanan, NagaNews.co – Kejaksaan Negeri Way Kanan Melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di halaman kantor Kejari Way Kanan Rabu,(19/11/2025)
Kegiatan ini di hadiri perwakilan Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Way Kanan, MUI, serta organisasi kemasyarakatan seperti GRANAT dan YANNG
Dalam laporannya Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan Refki Leksono, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh perkara yang telah di putuskan di pengadilan dan tidak dapat memiliki upaya hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Refki leksono,S.H. mengatakan sampai saat ini, perkara narkotika masih mendominasi di Way Kanan dari pada tindak pidana lainya yang terungkap di Way Kanan.
Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara dan 9 di antaranya, merupakan perkara narkotika, angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari setelah perkara dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Kami berharap dengan di laksanakannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Mari kita semua bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib pesan Kejari.
Selanjutnya kegiatan ini di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan Barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar, di potong dan di hancurkan sehingga tidak dapat di gunakan kembali.(Budi)






