Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, Bersama Unsur Muspida, Musnahkan Barang Bukti Tindakan Kejahatan, di halaman Kantor Kejari Way Kanan Rabu,(19/11/2025)

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, Bersama Unsur Muspida, Musnahkan Barang Bukti Tindakan Kejahatan, di halaman Kantor Kejari Way Kanan Rabu,(19/11/2025)

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co – Kejaksaan Negeri Way Kanan Melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di halaman kantor Kejari Way Kanan Rabu,(19/11/2025)

Kegiatan ini di hadiri perwakilan Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Way Kanan, MUI, serta organisasi kemasyarakatan seperti GRANAT dan YANNG

Dalam laporannya Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan Refki Leksono, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh perkara yang telah di putuskan di pengadilan dan tidak dapat memiliki upaya hukum lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Refki leksono,S.H. mengatakan sampai saat ini, perkara narkotika masih mendominasi di Way Kanan dari pada tindak pidana lainya yang terungkap di Way Kanan.

Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara dan 9 di antaranya, merupakan perkara narkotika, angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari setelah perkara dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Kami berharap dengan di laksanakannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Mari kita semua bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib pesan Kejari.

Selanjutnya kegiatan ini di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan Barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar, di potong dan di hancurkan sehingga tidak dapat di gunakan kembali.(Budi)

Berita Terkait

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Kerahkan Heli Water Booming, Puluhan Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru