Kejari Waykanan Dan KPKNL Metro melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht)

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Lampung, Way Kanan, NagaNews. Co, – Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai kekuatanb Hukum Tetap (Incraht) Penilaian ini bertujuan untuk menentukan, “Nilai Wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan Penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang yang beraneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, 1 (satu) unit roda dua, 9 (sembilan) unit berbagai Hp Dan 1 (satu) unit rumah beralamat Perum Daedong KM 02 Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Seluruh barang tersebut berasal dari 11 Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).

Rifqi menjelaskan Penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan Transparan dan Akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor B 84/L.8.17/Bpak/01/2026.
Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incraht” ujar Rifqi Leksono.

Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti Permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal, 21 Januari 2026.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei Lapangan Dan Koordinasi Penilaian. KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional. Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Patroli KRYD Polsek Medan Labuhan Digelar, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan
Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Rotasi Besar di Tubuh PJU dan Kapolres
Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu Turun ke Lahan Dampingi Petani Jagung
Kodam XIX Tuanku Tambusai Masuki Fase Krusial Pembangunan Jembatan Garuda di Tembilahan
Kodam XIX/Tuambusai Gelar Ramp Check Satgasyon 132/Bima Sakti, Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
HMI Cabang Langsa Sampaikan Pokok Pikiran untuk Selamatkan Integritas TNI
Peringati HUT ke-79, Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Karya Bakti di Masjid Raya Pekanbaru
Wujudkan Swasembada Pangan, Sekjen Kemendagri: Rangkul Penyuluh Pertanian
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:05 WIB

Patroli KRYD Polsek Medan Labuhan Digelar, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Rotasi Besar di Tubuh PJU dan Kapolres

Senin, 13 Juli 2026 - 12:52 WIB

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu Turun ke Lahan Dampingi Petani Jagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:59 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Masuki Fase Krusial Pembangunan Jembatan Garuda di Tembilahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kodam XIX/Tuambusai Gelar Ramp Check Satgasyon 132/Bima Sakti, Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Berita Terbaru