Kejari Waykanan Dan KPKNL Metro melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht)

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Lampung, Way Kanan, NagaNews. Co, – Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai kekuatanb Hukum Tetap (Incraht) Penilaian ini bertujuan untuk menentukan, “Nilai Wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan Penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang yang beraneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, 1 (satu) unit roda dua, 9 (sembilan) unit berbagai Hp Dan 1 (satu) unit rumah beralamat Perum Daedong KM 02 Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Seluruh barang tersebut berasal dari 11 Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).

Rifqi menjelaskan Penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan Transparan dan Akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor B 84/L.8.17/Bpak/01/2026.
Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incraht” ujar Rifqi Leksono.

Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti Permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal, 21 Januari 2026.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei Lapangan Dan Koordinasi Penilaian. KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional. Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Proyek Siring Irigasi APBN di Way Kanan Diduga Bermasalah, Dinding Diduga Hanya Polesan
Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel
Program Unggulan Nikah Gratis Pemko Langsa Semakin Digandrungi Masyarakat, Ini Faktanya
Forum Diskusi Radio Riau Desak Komisioner KPID Segera Dilantik
Media Visit AJP 2026, PHR Dorong Kemandirian Kelompok Disabilitas di Zona Rokan
Rajut Kebersamaan, Wali Kota Langsa Silaturahmi dan Temu Ramah dengan Insan Pers
Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030
Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:04 WIB

Proyek Siring Irigasi APBN di Way Kanan Diduga Bermasalah, Dinding Diduga Hanya Polesan

Selasa, 22 September 2026 - 15:41 WIB

Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

Selasa, 22 September 2026 - 12:43 WIB

Program Unggulan Nikah Gratis Pemko Langsa Semakin Digandrungi Masyarakat, Ini Faktanya

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Forum Diskusi Radio Riau Desak Komisioner KPID Segera Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:37 WIB

Media Visit AJP 2026, PHR Dorong Kemandirian Kelompok Disabilitas di Zona Rokan

Berita Terbaru