Kejari Waykanan Dan KPKNL Metro melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht)

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht)

Lampung, Way Kanan, NagaNews. Co, – Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai kekuatanb Hukum Tetap (Incraht) Penilaian ini bertujuan untuk menentukan, “Nilai Wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan Penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang yang beraneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, 1 (satu) unit roda dua, 9 (sembilan) unit berbagai Hp Dan 1 (satu) unit rumah beralamat Perum Daedong KM 02 Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Seluruh barang tersebut berasal dari 11 Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).

Rifqi menjelaskan Penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan Transparan dan Akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor B 84/L.8.17/Bpak/01/2026.
Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incraht” ujar Rifqi Leksono.

Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti Permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal, 21 Januari 2026.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei Lapangan Dan Koordinasi Penilaian. KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional. Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Berita Terbaru