Gugurkan Eksepsi Abdul Wahid, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Suasana Persidangan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

Ket. Foto : Suasana Persidangan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

Pekanbaru, NagaNews. Co, – Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dengan demikian, sidang dugaan suap tersebut dipastikan lanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menilai dakwaan jaksa sudah jelas dan memenuhi syarat. Keberatan kuasa hukum yang menganggap dakwaan tidak logis dan salah sasaran dinilai hakim harus dibuktikan di persidangan.

Usai putusan, terjadi perdebatan soal persiapan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Abdul Wahid keberatan karena tidak mendapat daftar nama saksi dari jaksa jauh-jauh hari. Mereka merasa kesulitan menyiapkan pembelaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa beralasan bahwa berkas perkasa dan BAP berisi 66 saksi sudah diserahkan sejak awal. Jaksa hanya bersedia memberi daftar saksi H-1 sidang.

Menengahi polemik, hakim memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi untuk Abdul Wahid hingga 16-17 April 2026, terpisah dari terdakwa lain. Hakim juga mengingatkan larangan merekam keterangan saksi. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Berita Terbaru