Jakarta, NagaNews.co – Di tengah gencarnya pemberantasan kebocoran anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebuah skandal kejahatan ekonomi di sektor perkebunan kelapa sawit kembali terkuak. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Menteri Keuangan mempublikasikan data terkait praktik under-invoicing (manipulasi nilai ekspor) yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Namun ironisnya, para aktivis yang berani membongkar praktik korporasi justru menjadi korban kriminalisasi. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penahanan Jekson Sihombing, aktivis lingkungan dan antikorupsi. Ia dijebloskan ke tahanan atas laporan PT Ciliandra Perkasa, perusahaan milik konglomerat sawit Ciliandra Fangiono.
Praktik under-invoicing ini terbongkar setelah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pengecekan acak terhadap sepuluh perusahaan sawit besar di Indonesia. Berikut hasil temuan yang menunjukkan adanya manipulasi harga jual ekspor:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
· Satu perusahaan raksasa mencatat ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar Rp2.600 per kilogram dari Indonesia. Namun, saat tiba di Amerika Serikat, dokumen bea cukai setempat mencatat harga riil Rp4.200 per kilogram. Selisihnya mencapai 57 persen.
· Kasus lainnya, CPO diekspor dengan harga hanya Rp1.000 per kilogram, tetapi tercatat di AS seharga Rp4.400 per kilogram. Selisihnya menyentuh angka 200 persen.
Menurut Menteri Purbaya, modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan bayangan (shell companies) di wilayah suaka pajak seperti British Virgin Islands dan Singapura. Komoditas sawit dijual murah ke perusahaan sendiri di luar negeri untuk menghindari pajak domestik, sementara keuntungan diparkir di luar negeri. Skema ini diperkirakan berlangsung lebih dari 30 tahun dengan kerugian negara mencapai puluhan ribu triliun rupiah.
Gurita Sawit Ciliandra Fangiono vs Jekson Sihombing
Ciliandra Fangiono tercatat memiliki kekayaan Rp26,4 triliun melalui grup bisnisnya, termasuk PT Ciliandra Perkasa. Di balik kekayaannya, perusahaan ini menyisakan sejumlah masalah lingkungan, seperti dugaan pengrusakan hutan di Riau, perkebunan ilegal, dan konflik agraria dengan masyarakat adat.
Aktivis Jekson Sihombing yang vokal menyuarakan kejahatan tersebut justru dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet. Penahanannya dinilai sebagai upaya pembungkaman agar korporasi terus mengeruk keuntungan.
Wilson Lalengke: Tangkap Ciliandra Fangiono, Bebaskan Jekson!
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Menurutnya, kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing adalah puncak ketidakadilan hukum.
“Seorang pejuang kemanusiaan seperti Jekson yang membongkar praktik under-invoicing justru dipenjara. Sementara Ciliandra Fangiono yang merampok kekayaan alam dan mengemplang pajak triliunan rupiah masih bebas berkeliaran,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak Presiden dan Kapolri untuk menangkap Ciliandra Fangiono atas dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, under-invoicing, pencucian uang, dan pengrusakan lingkungan.
“Jika Presiden benar-benar berkomitmen pada Pasal 33 UUD 1945, maka langkah pertama: bebaskan Jekson Sihombing. Langkah kedua: tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti ilegal. Ini adalah ujian moralitas bagi kekuasaan,” tegasnya.
Publik kini menanti pembuktian nyata. Pembebasan Jekson Sihombing dan penindakan tegas terhadap Ciliandra Fangiono akan menjadi tolok ukur apakah pemberantasan korupsi benar-benar terjadi atau hanya sekadar sandiwara politik. (red ***)
Penulis : Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Internet






