Diduga Kecanduan Judi Online, Fachrizal Nurdin Dilaporkan ke Polda Lampung Usai Bawa Kabur Mobil dan Mesin Cuci Teman

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto :  Fachrizal Nurdin, pria yang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur mobil dan mesin cuci milik temannya.

Keterangan foto : Fachrizal Nurdin, pria yang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur mobil dan mesin cuci milik temannya.

Bandar Lampung, NagaNews.co – Diduga karena kecanduan judi online, seorang pria bernama Fachrizal Nurdin nekat membawa lari kendaraan milik temannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Fachrizal sedang duduk santai bersama rekannya, Hicca Mampetua Simbolon (42), yang merupakan pemilik mobil, di kantor DPP For-WIN. Saat itu, Fachrizal tiba-tiba meminjam mobil Hicca jenis Suzuki Vitara tahun 2006 warna hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY, dengan alasan ingin keluar sebentar untuk mengambil uang.

Karena hubungan pertemanan yang sudah lama, Hicca pun tidak curiga dan mengizinkan Fachrizal meminjam kendaraannya. Namun, setelah berjam-jam menunggu, mobil yang dipinjam tak kunjung kembali. Upaya Hicca menghubungi nomor ponsel Fachrizal pun gagal karena nomor tersebut sudah tidak aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencari tahu keberadaan rekannya, Hicca mendatangi kediaman Fachrizal, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Lebih mengejutkan lagi, bukan hanya mobil yang hilang, tetapi mesin cuci milik kantor DPP For-WIN juga ikut dibawa kabur oleh Fachrizal.

Merasa tidak ada itikad baik dari Fachrizal untuk mengembalikan barang-barang tersebut, Hicca akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Senin (29/6/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung. Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau kendaraan Suzuki Vitara hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY untuk segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Polda Lampung. Informasi juga dapat disampaikan melalui nomor telepon/WhatsApp tim di: 082376039210, 082182614007, atau 081264701182. (Budi/Tim)

Penulis : Budi/Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Investigasi NagaNews.co: Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru