Diduga Kecanduan Judi Online, Fachrizal Nurdin Dilaporkan ke Polda Lampung Usai Bawa Kabur Mobil dan Mesin Cuci Teman

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto :  Fachrizal Nurdin, pria yang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur mobil dan mesin cuci milik temannya.

Keterangan foto : Fachrizal Nurdin, pria yang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur mobil dan mesin cuci milik temannya.

Bandar Lampung, NagaNews.co – Diduga karena kecanduan judi online, seorang pria bernama Fachrizal Nurdin nekat membawa lari kendaraan milik temannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Fachrizal sedang duduk santai bersama rekannya, Hicca Mampetua Simbolon (42), yang merupakan pemilik mobil, di kantor DPP For-WIN. Saat itu, Fachrizal tiba-tiba meminjam mobil Hicca jenis Suzuki Vitara tahun 2006 warna hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY, dengan alasan ingin keluar sebentar untuk mengambil uang.

Karena hubungan pertemanan yang sudah lama, Hicca pun tidak curiga dan mengizinkan Fachrizal meminjam kendaraannya. Namun, setelah berjam-jam menunggu, mobil yang dipinjam tak kunjung kembali. Upaya Hicca menghubungi nomor ponsel Fachrizal pun gagal karena nomor tersebut sudah tidak aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencari tahu keberadaan rekannya, Hicca mendatangi kediaman Fachrizal, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Lebih mengejutkan lagi, bukan hanya mobil yang hilang, tetapi mesin cuci milik kantor DPP For-WIN juga ikut dibawa kabur oleh Fachrizal.

Merasa tidak ada itikad baik dari Fachrizal untuk mengembalikan barang-barang tersebut, Hicca akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Senin (29/6/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung. Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau kendaraan Suzuki Vitara hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY untuk segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Polda Lampung. Informasi juga dapat disampaikan melalui nomor telepon/WhatsApp tim di: 082376039210, 082182614007, atau 081264701182. (Budi/Tim)

Penulis : Budi/Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti
Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05 WIB

Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:16 WIB

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru