Pembangunan Mangkrak, DPP-SPKN Sorot Dugaan Korupsi Pasar Bawah Pekanbaru dan Minta APH Periksa

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tangkap layar temuan penyimpangan pembangunan Pasar Bawah oleh Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN.

Keterangan foto: Tangkap layar temuan penyimpangan pembangunan Pasar Bawah oleh Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN.

Pekanbaru, NagaNews.co – Polemik serius kembali melanda Pasar Bawah Pekanbaru. Proyek pembangunan dan perbaikan pasar tersebut diketahui mangkrak total akibat terhambatnya pembayaran dari pihak pengelola kepada rekanan pelaksana. Padahal, para penyewa kios dan lapak telah menyetorkan dana pengelolaan kepada perusahaan yang ditunjuk.

Krisis ini terjadi di tengah dugaan lambannya tindakan aparat penegak hukum (APH) atas laporan dugaan korupsi yang telah masuk di Kejaksaan sejak empat bulan lalu. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Bawah terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru pada tahun 2022 dan 2023.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan hal itu kepada awak media di Pekanbaru, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan resmi telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 2 April 2026. Sudah empat bulan berlalu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata. Sementara masalah di lapangan semakin memburuk, pekerjaan mangkrak, rekanan belum dibayar, pedagang tidak bisa berjualan, dan ekonomi rakyat terganggu,” ujar Frans.

Perjanjian Kerja Sama Sementara Diduga Tanpa Dasar Hukum Sah

Kasus ini berawal saat Kepala Disperindag Pekanbaru saat itu, Ingot Ahmad Hutasuhut, menerbitkan Perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) dengan PT Dalena Pratama Indah (PT DPI) Nomor 511.2/DPP-41/DK/530/2022 dan Nomor 015/SK-PKS/DPI/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, dengan masa pengelolaan hingga 12 April 2023. Perjanjian itu didasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 392 Tahun 2022.

Namun, berdasarkan penelusuran DPP-SPKN, Keputusan Wali Kota Nomor 392 Tahun 2022 tidak terlacak dan tidak terdaftar di Registrasi Bagian Hukum Kota Pekanbaru. Diduga kuat dokumen tersebut tidak sah atau sengaja tidak didaftarkan untuk meloloskan perjanjian yang merugikan daerah.

Dalam perjanjian itu, kewajiban PT Dalena Pratama Indah untuk memperbaiki gedung sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang rusak justru dihilangkan. Padahal, Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/032/BPKAD-ASE/34/2022 dan Nomor 014/SK-BAST/DPI/V/2022 tanggal 13 Mei 2022 secara tegas mencatat bahwa bangunan beserta fasilitas masih rusak dan memerlukan perbaikan.

“Perjanjian itu tidak mengatur hak dan kewajiban secara jelas, sehingga mengakibatkan bangunan dan fasilitas tak dapat dimanfaatkan secara optimal serta penerimaan hasil pengelolaan menjadi berkurang. Ini terlihat sengaja disusun untuk melindungi pengelola dari tanggung jawab memperbaiki aset daerah,” tegas Frans.

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2023, Disperindag masih mencatat Perjanjian Kerja Sama Bangunan Serah Guna Pasar Bawah tahun 2000, namun tidak memasukkan laporan hasil pengelolaan sementara tahun 2022. Seolah-olah perjanjian yang berjalan satu tahun itu tidak pernah ada.

Hanya Berganti Nama, Orang Tetap Sama, Diduga Ada Anak Mantan Wali Kota

Pada Juni 2023, Disperindag mengadakan lelang untuk menunjuk pengelola baru. Pejabat Pengelola Barang Muhammad Jamil menetapkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang dengan nilai investasi yang ditawarkan Rp91.464.659.996.

Namun, DPP-SPKN menemukan fakta mengejutkan bahwa pemilik PT Dalena Pratama Indah dan PT Ali Akbar Sejahtera adalah orang yang sama. Lelang tersebut dinilai hanya sekadar formalitas untuk menjawab temuan, padahal pengelola tetap orang yang sama.

“Seharusnya Pemko memberikan pengelolaan kepada perusahaan yang profesional. Ini hanya berganti baju, orangnya tetap itu-itu juga. Pemko pura-pura tidak tahu. Kami menduga kuat ada persekongkolan,” ungkap Frans.

Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa Pemko memutus kerja sama lama tanpa memberikan sanksi sedikit pun kepada PT Dalena, padahal kewajiban perbaikan gedung tidak pernah diselesaikan.

Bahkan, pada 16 Mei 2022 digelar acara perpisahan yang dihadiri mantan Wali Kota Firdaus MT, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Kabid Hendra, saat perusahaan itu justru sedang berkewajiban memperbaiki gedung yang rusak.

“Apa mungkin Kadisperindag tidak tahu siapa direkturnya? Mereka kenal dekat. Kami menduga mereka telah bersekongkol,” tegas Frans.

Temuan baru yang lebih serius adalah diduga terdapat anak mantan Wali Kota Pekanbaru dalam susunan akta pendirian PT Ali Akbar Sejahtera. Hal ini menguatkan dugaan nepotisme dalam proses lelang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kejaksaan Lamban Bergerak, Kerugian Semakin Meluas

Akibat belum bergeraknya proses hukum di Kejaksaan, dampak merembet ke berbagai lapisan masyarakat:

· Pengelola baru telah menerima dana dari para penyewa kios.
· Pekerjaan pembangunan dan perbaikan mangkrak, pembayaran ke rekanan dihentikan.
· Ratusan pedagang tidak dapat berjualan, pendapatan harian hilang.
· Mahasiswa pun telah meneliti kejanggalan ini, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

“Mahasiswa saja sudah bisa melihat kejanggalan, masa aparat penegak hukum belum bisa bertindak? Tidak adanya tindakan sejak empat bulan lalu justru menimbulkan kerugian baru yang semakin besar,” ujar Frans.

DPP-SPKN Desak Kejaksaan Tinggi Riau Bergerak Tanpa Pandang Bulu

DPP-SPKN meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau segera:

1. Mempercepat penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Bawah.
2. Tidak melindungi siapa pun, baik pejabat saat ini maupun mantan pejabat.
3. Menelusuri aliran dana, keterkaitan kepemilikan perusahaan, serta dugaan nepotisme.
4. Melakukan pendampingan agar kegiatan ekonomi pasar tetap berjalan, pedagang dan rekanan tidak menjadi korban kedua kalinya.
5. Menetapkan tanggung jawab kerugian keuangan daerah dan kerusakan aset BMD kepada pihak yang bersekongkol.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas. Setiap rupiah kerugian daerah wajib dipulihkan. Tujuan kami hanya satu: memastikan aset rakyat yang bernilai miliaran rupiah dikelola secara jujur, transparan, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Frans Sibarani.(MS/rillis)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : DPD -SPKN

Berita Terkait

Bupati Tapteng Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit Hortikultura untuk Pemulihan Pertanian
Bupati dan Wabup Tapteng Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Kunker di Kabupaten Tapanuli Tengah, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres
Wabup Tapteng Pimpin Rapat Persiapan HUT Ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Marak Pengecoran BBM di SPBU Baradatu, Modus Tangki Modifikasi hingga Diduga Ada Setoran ke Oknum Pengawas
Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Lampung Periode 2026-2031 Secara Aklamasi
DPPKP dan Bulog Gelar Pangan Murah Tiga Hari, Ini Jadwalnya
Dukung Car Free Day dan Sambut HUT RI, Pemko Langsa Gelar Pangan Murah 9–11 Agustus 2026
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Bupati Tapteng Salurkan Bantuan Alsintan dan Bibit Hortikultura untuk Pemulihan Pertanian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Bupati dan Wabup Tapteng Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Kapolda Sumut Kunker di Kabupaten Tapanuli Tengah, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Wabup Tapteng Pimpin Rapat Persiapan HUT Ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Marak Pengecoran BBM di SPBU Baradatu, Modus Tangki Modifikasi hingga Diduga Ada Setoran ke Oknum Pengawas

Berita Terbaru