Lampung, NagaNews.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk memastikan anak usia sekolah yang tengah menjalani pidana tetap memperoleh hak pendidikan.
Kerja sama tersebut resmi ditandatangani melalui nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa persoalan hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh berhenti hanya karena mereka berhadapan dengan hukum. Mereka tetap memiliki masa depan, dan itu harus kita fasilitasi,” ujar Thomas.
Melalui kerja sama ini, anak-anak usia sekolah di lembaga pemasyarakatan (lapas)—baik lapas umum maupun lapas narkotika—akan difasilitasi mengikuti pendidikan melalui program SMA Terbuka. Thomas menjelaskan, dalam program ini, guru pamong dari sekolah induk akan memberikan pembelajaran langsung di dalam lapas.
“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas, sehingga mereka tetap mendapat akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah, dan memiliki masa depan setelah menyelesaikan masa pidana,” jelasnya.
Menurut Thomas, program ini mulai diterapkan pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong agar skema serupa dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki lapas.
Sebagai tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran telah menyatakan minat untuk melanjutkan pendidikan melalui SMA Terbuka. Untuk peserta didik di lapas tersebut, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditunjuk sebagai sekolah induk.
“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, yaitu SMA Negeri 1 Jati Agung. Guru dari sekolah itulah yang akan membantu mengajar anak-anak di lapas Pesawaran,” terang Thomas.
Ia berharap program ini dapat diperluas ke daerah lain dengan mekanisme sekolah induk yang disesuaikan secara lokal. Misalnya, untuk peserta didik di Tanggamus, sekolah induknya dapat berasal dari SMA Terbuka di Kota Agung.
Thomas menilai pendekatan ini lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi anak-anak yang sedang menjalani proses hukum agar tidak kehilangan hak atas pendidikan.
“Kami memiliki kurikulum khusus, dan nanti guru pamong bisa masuk lapas untuk memberikan pengajaran setiap hari kepada anak didik di sana,” katanya.
Sebagai alternatif, Pemprov Lampung juga membuka opsi pendidikan kesetaraan, apabila kabupaten/kota belum mampu menerapkan program SMA Terbuka. Anak-anak tetap dapat difasilitasi melalui program Paket A, Paket B, maupun Paket C.
Thomas menekankan, pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga masa depan mereka. Dengan tetap mengenyam pendidikan selama masa pidana, anak-anak diharapkan memiliki bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Saat ini, Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA Negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, yaitu:
SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






