Opini : Kegagalan Struktural Negara di Balik Karhutla Kalimantan: Rezim Perizinan yang Tak Terkoreksi

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Alfarisi
Ketua Bidang Departemen Legal & Political Studies
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa

Oleh: Muhammad Alfarisi Ketua Bidang Departemen Legal & Political Studies Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa

Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan sepanjang 2026 bukan lagi semata-mata bencana ekologis yang dapat dijelaskan melalui faktor cuaca, kekeringan, atau kelalaian teknis di lapangan.

Ketika 34.262 titik panas terdeteksi dan lebih dari 33 ribu hektare lahan terbakar hingga Juli, dengan 74% di antaranya berada dalam kawasan berizin, maka negara tidak lagi berhadapan dengan sekadar persoalan api. Negara sedang berhadapan dengan sebuah pola struktural yang terus diproduksi oleh tata kelola perizinan dan sistem pengawasan yang gagal dikoreksi.

Namun, satu hal harus ditegaskan secara terang dalam membaca persoalan ini: masyarakat adat Kalimantan bukan penyebab utama karhutla skala besar. Penggunaan api untuk membuka atau menyiapkan ladang telah dilakukan secara turun-temurun selama ratusan tahun, jauh sebelum karhutla menjelma menjadi bencana ekologis raksasa seperti sekarang. Praktik tersebut pada dasarnya tidak dilakukan tanpa kendali, melainkan berlandaskan aturan dan pengetahuan adat—mulai dari batas lahan, pembuatan sekat api, pengawasan pembakaran, hingga sanksi adat apabila api menyebar ke lahan lain. Karena itu, negara harus mampu membedakan secara tegas antara praktik tradisional masyarakat adat dengan persoalan tata kelola kawasan dan perizinan berskala besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalahnya, alarm yang sama telah berbunyi berkali-kali. Ini adalah pengulangan pola yang kita saksikan sejak 2015—tahun ketika Pengadilan Negeri Palangka Raya bahkan mengabulkan gugatan warga negara terhadap Presiden atas kelalaian penanganan karhutla. Sejak 2015 hingga beberapa tahun terakhir, tercatat lebih dari 500 kasus lingkungan yang telah dibawa ke meja hijau dan hampir 500 korporasi yang telah menerima sanksi administratif. Namun, kenyataan di lapangan tetap tidak berubah. Titik api tetap terkonsentrasi di kawasan konsesi yang sama, tahun demi tahun, musim demi musim.

Pola berulang ini bukan lagi persoalan teknis penegakan hukum di tingkat tapak. Itu adalah bukti empiris kegagalan struktural: instrumen sanksi administratif yang selama ini menjadi andalan negara terbukti tidak memiliki daya jera terhadap sumber persoalan yang sesungguhnya, yaitu rezim perizinan di kawasan hidrologis gambut yang dibiarkan bertahan tanpa koreksi mendasar selama lebih dari dua dekade.

Saya mengingatkan bahwa Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan mandat yang jelas dan tidak dapat ditawar. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi, mengoreksi, bahkan mencabut kebijakan perizinan yang terbukti merusak ekosistem gambut dan menjadi sumber bencana ekologis berulang. Ini bukan sekadar imbauan moral. Ini adalah amanat hukum yang selama ini terus dibiarkan tidur!

Memang, pemerintah telah mengambil langkah pembekuan izin terhadap lima perusahaan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam korporasi lain pada musim ini. Namun, langkah tersebut—sekeras apa pun narasinya disampaikan—akan kembali menjadi seremoni tahunan yang sia-sia apabila tidak diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kerangka hukum perizinan itu sendiri. Kita butuh lebih dari sekadar penindakan reaktif terhadap objek-objek yang paling mudah dijangkau kamera dan satelit.

Sejarah negeri ini terlalu sering mencatat siklus yang sama: asap datang, pejabat turun ke lapangan, sanksi dijatuhkan, hujan turun, perhatian publik mereda, dan tahun berikutnya kita kembali pada titik yang sama.

Sebagai mahasiswa hukum tata negara sekaligus penanggung jawab kajian legal dan politik di fakultas ini, saya menolak menjadi bagian dari siklus lupa itu.

Negara Tidak Boleh Sekadar Memadamkan Api, tetapi Harus Mematikan Sumber Masalah!

Sanksi administratif memang penting. Penegakan pidana juga wajib dilakukan. Namun, keduanya tidak akan pernah cukup apabila negara tidak berani menyentuh persoalan yang lebih fundamental: apakah izin yang menjadi dasar aktivitas usaha di kawasan rentan tersebut masih layak dipertahankan? Jangan sampai negara hanya sibuk menghukum api, sementara pada saat yang sama, kerangka yang memungkinkan lahir dan bertahannya risiko kebakaran tetap dibiarkan hidup. Di sinilah negara perlu menunjukkan keberanian politik dan keberanian hukum.

Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 telah memberikan arah yang jelas mengenai perlunya pembaruan kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memperhatikan fungsi ekologis. Mandat tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen yang hanya dibaca ketika dibutuhkan untuk memperkuat pidato. Hukum tidak boleh berhenti menjadi arsip!

Ketika suatu kebijakan perizinan terbukti berkorelasi dengan kerusakan ekologis dan bencana yang berulang, negara harus memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi, koreksi, bahkan pencabutan terhadap izin yang bermasalah, tentu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Saya mengapresiasi langkah pembekuan izin lima perusahaan dan sanksi administratif terhadap enam korporasi lainnya pada musim karhutla tahun ini. Namun, apresiasi tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk mempertahankan pola kebijakan yang sama. Kita terlalu sering menyaksikan siklus yang sama: asap muncul, masyarakat terdampak, pejabat turun, sanksi diumumkan, perhatian publik mereda, musim berganti, kebakaran kembali terjadi.

Siklus tersebut tidak dapat terus dianggap sebagai keberhasilan penegakan hukum. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa sering negara menjatuhkan sanksi, melainkan seberapa efektif hukum mampu mencegah peristiwa yang sama terulang.

Atas Dasar Itu, Saya Menyerukan:

1. Kepada Presiden dan DPR RI, segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan perizinan usaha di kawasan hidrologis gambut. Evaluasi tersebut harus diarahkan pada pencegahan struktural, bukan sekadar penindakan setelah bencana terjadi.
2. Kepada Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait, buka kepada publik perkembangan penanganan terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi. Masyarakat berhak mengetahui apakah perkara tersebut berlanjut pada pencabutan izin, pemulihan lingkungan, atau proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
3. Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, hentikan pendekatan yang hanya menjadikan karhutla sebagai agenda musiman. Penegakan hukum harus diarahkan pada aktor, korporasi, serta struktur kebijakan yang memungkinkan kerusakan ekologis berlangsung berulang.
4. Kepada seluruh pemangku kepentingan, dorong audit forensik dan independen terhadap titik panas di kawasan konsesi. Negara harus mampu membedakan secara objektif antara kelalaian korporasi, aktivitas masyarakat, dan faktor iklim. Kebijakan lingkungan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, apalagi dijadikan panggung saling lempar tanggung jawab.
5. Kepada masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa, terus kawal transparansi perizinan, penegakan hukum lingkungan, serta pemulihan kawasan yang terdampak. Pengawasan publik bukan gangguan terhadap negara; ia adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

Jangan Jadikan Karhutla Sebagai Tradisi Tahunan Negara

Saya menyampaikan sikap ini bukan sebagai representasi kepentingan politik tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan konstitusional sebagai mahasiswa hukum terhadap prinsip negara hukum, keadilan ekologis, dan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kalimantan tidak membutuhkan negara yang hanya hadir ketika api sudah membesar. Kalimantan membutuhkan negara yang mampu mencegah api sebelum muncul. Tidak cukup bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa mereka mampu menghukum setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus membuktikan bahwa mereka mampu membongkar kondisi struktural yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Sebab, jika setiap tahun negara datang membawa sanksi, tetapi setiap tahun pula masyarakat kembali menghirup asap yang sama, maka pertanyaan publik menjadi semakin sulit untuk dihindari. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Akuntabilitas tidak boleh dikubur oleh birokrasi. Dan keselamatan ekologis tidak boleh menunggu sampai kamera media kembali menyorot asap.

Karhutla bukan tradisi tahunan. Ia adalah kegagalan kebijakan yang harus dihentikan.

Berita Terkait

Proyek Siring Irigasi APBN di Way Kanan Diduga Bermasalah, Dinding Diduga Hanya Polesan
Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel
Program Unggulan Nikah Gratis Pemko Langsa Semakin Digandrungi Masyarakat, Ini Faktanya
Forum Diskusi Radio Riau Desak Komisioner KPID Segera Dilantik
Media Visit AJP 2026, PHR Dorong Kemandirian Kelompok Disabilitas di Zona Rokan
Rajut Kebersamaan, Wali Kota Langsa Silaturahmi dan Temu Ramah dengan Insan Pers
Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030
Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:04 WIB

Proyek Siring Irigasi APBN di Way Kanan Diduga Bermasalah, Dinding Diduga Hanya Polesan

Selasa, 22 September 2026 - 15:41 WIB

Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

Selasa, 22 September 2026 - 12:43 WIB

Program Unggulan Nikah Gratis Pemko Langsa Semakin Digandrungi Masyarakat, Ini Faktanya

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Forum Diskusi Radio Riau Desak Komisioner KPID Segera Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:37 WIB

Media Visit AJP 2026, PHR Dorong Kemandirian Kelompok Disabilitas di Zona Rokan

Berita Terbaru