Langsa, NagaNews.co – Hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan NagaNews.co terhadap penggunaan dana desa dikota Langsa khususnya yang bersumber kan APBN mendapati adanya indikasi campur tangan oknum dari institusi vertikal yang mempunyai jabatan strategis di kota Langsa.
Oknum yang tak lain dari kalangan APH itu diduga mengkondisikan anggaran dana desa untuk kegiatan yang layak diduga guna mendapatkan keuntungan, hal ini terungkap dari pengakuan sejumlah Geuchik yang mengatakan pihak desa telah menganggarkan anggaran untuk kegiatan yang akan dilakukan maupun yang sudah dilakukan.
“Benar, kami pihak desa sudah menganggarkan anggaran untuk kegiatan seperti program perpustakaan Gampong sebesar 15 juta, anggaran tersebut nantinya akan kami setor melalui Camat pada masing-masing wilayah, ungkap sumber Geuchik yang namanya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya lagi, “selain anggaran untuk perpustakaan Gampong, kami pihak desa (Gampong) juga telah menganggarkan anggaran sebesar 5 juta untuk giat penerangan hukum yang akan berlangsung di kantor Kecamatan, untuk anggaran ini belum kami setor karena masih menunggu pencairan dana desa tahap dua, ungkap sumber itu menerangkan.
Secara terpisah sumber lainnya Geuchik (Kades) di Pemko Langsa saat ditanyai terkait berapa program di tahun 2026 yang dilakukan oleh pihak ketiga, mereka mengatakan bahwa terhitung sejak tahun 2026 tahun ini terdapat sejumlah program yang menggunakan APBN Dana Desa diantaranya, Pengadaan Radio HT, Rp 3.500.000,- rupiah. Pengadaan Boat Antisipasi bencana banjir: Rp 25.000.000,- rupiah. Giat Penerangan hukum Rp 5.000.000,- rupiah/desa.
Adapun dari sejumlah program tersebut sambung sumber lagi, untuk pengadaan Boat antisipasi bencana banjir, anggaran sudah masuk dalam APBDes perubahan, saat ini terdapat sejumlah Gampong di Langsa Barat yang sudah menyerahkan anggaran program Boat kepada mantan Camat, sementara Boat nya tidak ada hingga saat ini.
Sementara itu, untuk pengadaan satu unit Radio HT sudah diserahkan ke pihak desa. Namun begitu, ada indikasi dugaan terjadi mark-up pada kegiatan tersebut. Pasalnya, harga Radio HT yang diserahkan ke desa menurut keterangan sumber diduga hanya seharga Rp 1.300.000,- rupiah, sementara anggaran yang diserahkan sebesar Rp 3.500.000,- rupiah.
Disisi lain dari pendalaman dilakukan juga didapati adanya dugaan pengkondisian dana desa oleh institusi Vertikal, program penerangan hukum berpotensi akan menghabiskan anggaran dana desa sebesar Rp 5.000.000,- rupiah/desa, anggaran tersebut belum di serahkan karena masih menunggu pencairan anggaran APBN Dana Desa tahap ke dua.
Atas kenyataan yang terjadi pada realisasi anggaran dana desa yang bersumber kan APBN, masyarakat meminta kepada pimpinan tinggi Pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di kota Langsa, tindak tegas bagi oknum pejabat Vertikal yang terindikasi memanfaatkan anggaran dana desa yang merugikan banyak masyarakat.
Terkait pemberitaan atas dasar pengakuan dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, NagaNews.co membuka ruang untuk klarifikasi guna perimbangan pemberitaan bagi yang keberatan atas pemberitaan yang naik tayang di plafon media ini. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






