Siak Hulu, Kampar, NagaNews.co – Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi terlihat mengular di sejumlah SPBU. Selain harus menunggu cukup lama, pengemudi terkadang menghadapi persoalan lain saat hendak melakukan pengisian bahan bakar.
Salah satunya dialami seorang sopir dump truck berinisial R.P. Saat hendak mengisi solar di salah satu SPBU, ia mengaku tidak diperbolehkan melakukan pengisian karena kendaraan yang dibawanya memiliki dua tangki bahan bakar yang berada di sisi kiri dan kanan kendaraan.
Hal tersebut kemudian memicu perdebatan antara R.P. dan pihak SPBU. Petugas SPBU menyebut larangan tersebut merupakan ketentuan dari Pertamina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lapangan, Rabu (16/9/2026) terjadi perdebatan antara R.P. dan salah seorang pegawai SPBU sempat memanas. Adu mulut bahkan nyaris berujung bentrok hingga menarik perhatian sejumlah sopir lain yang sedang mengantre.
R.P. mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan mengisi solar, sementara pembelian dilakukan menggunakan barcode dan jumlah BBM yang diambil sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya kan mengisi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Barcode ada, pelat nomor kendaraan saya juga jelas. Kenapa saya tidak boleh mengisi seperti kendaraan lainnya?” ujar R.P.
Saat dikonfirmasi, Jai selaku Pengawas SPBU 14.284.689 yang berlokasi di Simpang Pandau, Kecamatan Siak Hulu, mengatakan pihaknya hanya menjalankan petunjuk yang diterima dari Pertamina.
“Kami hanya menjalankan sesuai petunjuk Pertamina. Apabila ada dua tangki, tidak boleh diisi,” kata Jai.
Namun, terkait kendaraan dengan tangki modifikasi, termasuk kendaraan yang memiliki dua tangki, sebelumnya pihak Pertamina Patra Niaga pernah menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan kebijakan masing-masing SPBU dan bukan larangan nasional yang berlaku secara umum. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar (-red)
Sementara itu, pembelian solar subsidi diwajibkan menggunakan QR Code atau barcode yang telah terdaftar. Satu barcode diperuntukkan bagi satu kendaraan, dengan kuota pembelian yang telah ditetapkan.
Seorang sopir yang turut mengantre di SPBU tersebut, namun enggan disebutkan namanya, menilai persoalan dua tangki seharusnya tidak menjadi kendala selama pengisian dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan.
“Sebaiknya pihak SPBU mengisi BBM mobil tersebut. Walaupun memiliki dua tangki, yang diminta diisi kan sesuai kuota, bukan mengisi kedua tangki mobil itu,”
ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak masih mempertahankan argumen masing-masing. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






