Jakarta, NagaNews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden bagi daerah terdampak gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat segera direalisasikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang menekankan percepatan penyaluran bantuan, khususnya bagi warga di pelosok desa.
“Uang tambahan BTT (Belanja Tidak Terduga) harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Mendagri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memanfaatkan bantuan tersebut. Pengawalan dilakukan melalui lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang memonitor secara aktif progres penggunaan bantuan, agar benar-benar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga, yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,” ujar Bachril dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan, pendampingan ini juga untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan secara akuntabel serta mencegah potensi penyimpangan. Dengan demikian, bantuan tidak mengendap di kas daerah dan segera dimanfaatkan bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan hasil pendampingan, Pemerintah Provinsi NTT dan delapan kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta mengalokasikan bantuan tersebut ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan tambahan anggaran itu, total BTT untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut mencapai Rp299.539.626.183, meningkat sebesar Rp213.720.316.025 dari anggaran awal Rp85.819.310.158. Tambahan tersebut berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar dan bantuan dari pemda lain sebesar Rp13.720.316.025.
Bachril menjelaskan, Bantuan Presiden kini telah digunakan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing.
Dalam kesempatan itu, tim Kemendagri juga menyampaikan sejumlah arahan kepada Pemda untuk mempercepat penanganan dampak bencana, antara lain:
· Percepatan distribusi logistik dari titik penumpukan kepada masyarakat terdampak;
· Konsolidasi satu data korban, pengungsi, dan kerusakan;
· Percepatan pemanfaatan Bantuan Presiden dengan tetap menjaga akuntabilitas;
· Memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan;
· Percepatan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Bachril memastikan tim pendamping Kemendagri akan terus mendorong Pemda mengoptimalkan pengawasan melalui Inspektorat Daerah, agar percepatan penggunaan BTT berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Puspen Kemendagri






