Langsa, NagaNews.co – Program perpustakaan Gampong di bidang pendidikan merupakan amanat Peraturan Kementerian Desa PDTT. Keberadaan sarana baca di setiap desa dinilai mampu membuka wawasan dan meningkatkan minat baca masyarakat. Dengan demikian, program ini tidak dilarang untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong di lima kecamatan se-Kota Langsa.
Berdasarkan penelusuran NagaNews.co terhadap sejumlah sumber, Senin (7/9/2026), para sumber mengungkapkan bahwa pihak Gampong telah menganggarkan program tersebut dalam APBDes Perubahan 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp5 juta untuk paket stunting/cetak buku dan sisanya untuk komponen perpustakaan lainnya.
Sorotan publik kini tertuju pada anggaran stunting/cetak buku. Menurut informasi yang dihimpun, anggaran tersebut sudah mulai ditarik dari geuchik oleh pihak Kecamatan dan rencananya akan diserahkan kepada pihak ketiga yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) di Langsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang geuchik yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya program tersebut. Ia mengaku anggarannya akan disetorkan ke petugas Kecamatan untuk kemudian diteruskan ke pihak ketiga.
“Iya, ada program stunting/cetak buku menggunakan APBN Dana Desa 2026. Rencananya anggaran itu akan kami realisasikan pada pencairan tahap dua. Saat ini belum ada realisasi,” ujarnya.
Sumber lain menambahkan, anggaran tersebut sudah masuk dalam APBDes dan tinggal menunggu waktu realisasi. “Kami masih menunggu pencairan APBN tahap dua untuk merealisasikan Rp5 juta per paket,” imbuhnya.
Perlu diketahui, setiap program pembangunan Gampong wajib dikelola oleh geuchik bersama perangkatnya. Dalam pengelolaan perpustakaan, geuchik dapat berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan setempat untuk mendapatkan koleksi buku yang menarik minat baca masyarakat.
Geuchik juga bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan realisasi anggaran dana desa agar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kemajuan Gampong.
Atas temuan ini, masyarakat meminta Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E., untuk menindaklanjuti dugaan campur tangan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa. Mereka berharap ketegasan pimpinan mampu menyelamatkan anggaran desa di Kota Langsa dari potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NagaNews.co belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai oknum APH dari salah satu institusi di Langsa. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






