Langsa, NagaNews.co – Jabatan adalah amanah yang dalam hal ini harus di jalankan dengan baik agar tidak melanggar sumpah yang telah di ucapkan saat pelantikan dilakukan oleh pimpinan.
Sumpah bukan sekedar ucapan, lebih dari itu harus dapat dipertanggung jawabkan baik didunia maupun di akhirat kelak terhadap apa yang telah di ucapkan tersebut.
Seorang pimpinan apalagi pimpinan pada kantor – kantor strategis seperti BKPSDM, selain bertugas mengurusi kepegawaian perlu juga koperatif dalam menjawab berbagai persoalan yang terjadi diruang lingkup tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal tersebut diatas, untuk itu tidak dilakukan oleh Siti Zuriah Kepala BKPSDM kota Langsa, dia terindikasi ogah menjawab setiap konfirmasi yang dilontarkan oleh awak media kepadanya.
Beberapa kali media ini mencoba konfirmasi terkait dua ASN yang diduga mangkir tugas hampir lebih sebulan, kepala BKPSDM Siti Zuriah bungkam seribu basa, tidak ada respon dan jawaban pada saat dikonfirmasi beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 1 September 2026.
Seharusnya, sebagai kantor yang bertugas mengurusi kepegawaian harus transparan dan terbuka terhadap perihal yang terjadi, jika benar dua ASN mangkir tugas.
BKPSDM harus terbuka, sanksi apa yang diberikan terhadap pelanggaran disiplin ASN, untuk ini harus dipaparkan kepada publik jangan ada indikasi ditutup-tutupi.
Atas fakta yang terjadi ini, maka layak Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra,.SE untuk melakukan peninjauan ulang penempatan Siti Zuriah sebagai Kepala BKPSDM kota Langsa, demikian naganews.co. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






