Pekanbaru, NagaNews.co – Ketua Forum Diskusi Radio Riau Satria Utama Batubara mendesak Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 segera dilantik. Menurut dia, seluruh tahapan seleksi telah selesai dan tujuh nama komisioner terpilih telah ditetapkan DPRD Riau.
Satria menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pelantikan karena proses seleksi telah melalui tahapan yang ditetapkan dan hasilnya diumumkan secara resmi. Hal itu disampaikan Satria Utama Batubara kepada media ini di Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).
“Kalau seluruh tahapan seleksi sudah selesai, nama-nama komisioner sudah ditetapkan dan diumumkan secara resmi, tentu proses berikutnya adalah pelantikan. Jangan sampai lembaga yang memiliki tugas penting dalam mengawasi penyiaran justru terlalu lama tanpa komisioner definitif,” kata Satria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Riau dalam rapat paripurna pada 14 Agustus 2026 telah menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Riau periode 2026–2029. Komisi I DPRD Riau menetapkan tujuh nama sebagai anggota terpilih, yakni Alqusairi, Bambang Andriani, Dian Citra Andriani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianti.
Menurut Satria, komposisi KPID Riau periode ini memiliki kekuatan tersendiri karena lebih banyak diisi kalangan yang berpengalaman di dunia penyiaran. Ia menyebut komposisi tersebut sebagai salah satu yang paling ideal sepanjang keberadaan KPID di Riau. Kehadiran insan penyiaran, baik dari radio maupun televisi, dinilai dapat memperkuat pemahaman komisioner terhadap persoalan yang dihadapi lembaga penyiaran di tengah perubahan industri media.
“Ini momentum yang baik. Komisioner yang memahami langsung dunia radio dan televisi tentu memiliki pengalaman menghadapi persoalan di lapangan. Kita berharap mereka bisa lebih gigih memperjuangkan keberlangsungan lembaga penyiaran di tengah perubahan teknologi dan era digital,” ujarnya.
Satria mengatakan transformasi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi lembaga penyiaran konvensional. Karena itu, KPID dinilai perlu hadir tidak hanya sebagai pengawas isi siaran, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.
“Dengan fungsi dan kewenangan sebesar itu, KPID harus segera bekerja penuh. Dunia penyiaran membutuhkan kepastian, pengawasan yang kuat, sekaligus kebijakan yang mampu menjawab tantangan perubahan teknologi,” kata Satria.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti hasil penetapan DPRD Riau sehingga tujuh komisioner KPID periode 2026–2029 dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya secara definitif.
Satria juga mengajak insan radio dan televisi di Riau mendukung komisioner terpilih agar KPID dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperjuangkan keberlangsungan industri penyiaran di daerah.
“Radio dan televisi masih memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan KPID yang kuat, independen, dan memahami persoalan industri penyiaran sangat dibutuhkan,” katanya.(MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






