Way Kanan, NagaNews.co – Proyek pembangunan siring irigasi di Kampung Sri Tunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga bersumber dari APBN melalui Gapoktan, menuai sorotan.
Proyek yang seharusnya mendukung pengairan lahan pertanian masyarakat itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan, sementara kondisi dinding dan lantai siring dinilai tidak menunjukkan konstruksi beton sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran tim wartawan di lokasi pada Rabu (9/9/2026). Lokasi proyek berada di sekitar Jalan Lingkar Utara, Kampung Sri Tunggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinding Diduga Hanya Dilapisi Semen Tipis
Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi perhatian.
Pertama, dinding dan lantai siring terlihat sangat tipis. Pengukuran di beberapa bagian menggunakan meteran menunjukkan ketebalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Pada sejumlah titik, permukaan bangunan terlihat seperti hanya dilapisi semen tipis, sementara tanah di balik lapisan tersebut masih terlihat.
Kedua, sejumlah bagian bangunan tampak kropos, berlubang, retak dan mengelupas. Bahkan, pada bagian tertentu, material semen terlihat mudah rontok ketika disentuh.
Ketiga, proses pengerjaan diduga dilakukan dalam kondisi lokasi masih tergenang air dan lumpur. Dalam dokumentasi yang diperoleh, pekerja terlihat melakukan pengadukan material di area yang tergenang tanpa terlihat penggunaan bekisting maupun pompa penyedot air.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen proyek.
Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar tidak sesuai spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit dari pihak berwenang.
Tidak Terlihat Papan Informasi Proyek
Selain kondisi fisik bangunan, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi sorotan.
Saat penelusuran dilakukan, tidak terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, pelaksana kegiatan maupun jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka penggunaan anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena proyek diduga menggunakan dana yang bersumber dari APBN, transparansi mengenai penggunaan anggaran menjadi hal penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Penjelasan
Upaya wartawan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut terlibat dalam pelaksanaan proyek juga belum membuahkan hasil.
Pelaksana lapangan yang disebut bernama H. Nandung tidak berhasil ditemui saat wartawan mendatangi kediamannya. Menurut keterangan istrinya, H. Nandung sedang tidak berada di rumah.
Hal serupa terjadi ketika wartawan berupaya menemui Ketua Gapoktan, Tanto. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari keduanya mengenai sumber anggaran, nilai proyek, spesifikasi pekerjaan maupun proses pelaksanaannya.
Status H. Nandung dalam struktur Gapoktan juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Kepala Kampung: “Jangan Ribut-Ribut Lah”
Kepala Kampung Sri Tunggal saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek tersebut.
Ia mengatakan, pihak yang mengajukan proposal memang pernah datang ke pihak kampung, namun setelah itu dirinya mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek.
“Pada saat pengajuan proposal, mereka ke sini. Tetapi sekarang saya tidak tahu-menahu. Tapi jangan ribut-ribut lah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai sejauh mana pemerintah kampung mengetahui keberadaan dan pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Gapoktan maupun pelaksana mengenai berbagai temuan tersebut.
Perlu Audit dan Pemeriksaan Teknis
Berbagai temuan di lapangan tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis terhadap konstruksi, serta audit terhadap penggunaan anggaran dan potensi kerugian negara.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanian dan pengawasan anggaran juga diharapkan membuka informasi mengenai sumber dana, penerima program, nilai anggaran, RAB serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan siring irigasi tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara yang diperuntukkan bagi sektor pertanian digunakan di lapangan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, proses hukum tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Saat ini media masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat bantahan, media akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






