Polsek Langsa Tangkap Maling Spesialis Bongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Maling Spesialis Bongkar Rumah, bersama barang bukti, saat di tangkap Personil Polsek Langsa. 

Ket. Foto : Maling Spesialis Bongkar Rumah, bersama barang bukti, saat di tangkap Personil Polsek Langsa. 

Langsa, NagaNews.com, – Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengamankan dua pelaku spesialis maling pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, yang berlokasi di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, pada Rabu (15/10/2025).

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE., MH mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan KN ditangkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan tim Reskrim Polsek Langsa.

“Dua tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah lama kita buru. Mereka dikenal lihai membongkar bangunan dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek Langsa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pemilik Toko SWN Kupi mendapat kabar dari tetangganya bahwa tokonya telah dibobol maling. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Dari hasil pengecekan, diketahui para pelaku mencuri tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, dan sejumlah piring. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah masuk dengan cara merusak pintu belakang toko.

Korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perangkat desa Gampong Daulat pada 24 Juni 2025. Namun, kedua pelaku tidak mampu mengganti kerugian yang ditimbulkan. Akhirnya, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Toko SWN Kupi. Mereka juga menjelaskan bahwa hasil curian sebagian telah dijual, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polsek Langsa dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Langsa.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami selalu siap memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kita,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat desa sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, warga Gampong Daulat merasa lebih lega. Mereka berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pemukiman untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.(B.01) 

 

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Sumut: Residivis Begal Sadis di Marelan Dilumpuhkan, Sempat Kabur ke Aceh
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Diamankan Berkat Peran LIRA
Tegaskan Komitmen Anti Narkoba, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Lakukan Langkah Nyata Lewat Pelantikan Kapolsek Baru
Kapolda Riau dan Ketua Polis Melaka Sepakat Tingkatkan Patroli Terkoordinasi di Wilayah Perbatasan
Gandeng Rocky Gerung, Kapolda Riau Ubah Strategi Penanganan Karhutla di Dumai
Kehangatan Warnai Pisah Sambut Kapolsek Siak Hulu, Soliditas Internal Terjaga
Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran Polres Kampar, Kapolres : Tour of Duty Adalah Dinamisasi Organisasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Berkomitmen Tumpas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:16 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut: Residivis Begal Sadis di Marelan Dilumpuhkan, Sempat Kabur ke Aceh

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Diamankan Berkat Peran LIRA

Senin, 13 April 2026 - 16:12 WIB

Tegaskan Komitmen Anti Narkoba, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Lakukan Langkah Nyata Lewat Pelantikan Kapolsek Baru

Kamis, 9 April 2026 - 11:11 WIB

Kapolda Riau dan Ketua Polis Melaka Sepakat Tingkatkan Patroli Terkoordinasi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:38 WIB

Gandeng Rocky Gerung, Kapolda Riau Ubah Strategi Penanganan Karhutla di Dumai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyerahkan SK Tuan Rumah HPN dan Powanas, kepada Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.(int)

Berita

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:54 WIB