Langsa, NagaNews. co,- Kejaksaan Negeri Langsa gelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan (PAKEM) dikota Langsa, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat berlangsung di Aula DPMG Kota Langsa, Rabu (5 November 2025).
Dalam kesempatan tersebut Kadis DPMG Kota Langsa Al-Azmi melalui Sekretaris DPMG Andre Isvani mengatakan, “rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Langsa ini, nantinya diharapkan tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di sejumlah gampong di Pemko Langsa, dapat bersama-sama mengawasi masuknya aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat memicu keresahan dan kegaduhan digampong.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan kepada setekholder yang ada di gampong terutama Tengku Imam, tokoh masyarakat dan pihak terkait lain digampong, agar mengawasi terhadap potensi berkembangnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nanti ada indikasi kearah tersebut, lanjut Sekretaris DPMG Langsa itu lagi, “Segera koordinasikan dengan Kejaksaan atau dengan pihak tetkait lain yang ada di Pemko Langsa, mudahan-mudahan, dengan adanya PAKEM Kejaksaan ini, nantinya akan tercipta kondusifitas dan ketentraman ditengah masyarakat yang ada di masing-masing Gampong, tandas Andre.
Sememtara itu dalam materinya Kepala Kekaksaan Negeri Langsa dalam hal ini dipaparkan M. Daud Siregar,.SH,.MH mengatakan, “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kejagung RI dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama serta aliran yang menyimpang dari hukum dan nilai-nilai kebangsaan.
Selain dari itu lanjutnya lagi, “untuk memastikan aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum ditengah masayarakat.
“Berkaitan hal tersebut, maka perlu dilakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan yang bersumber dari aliran kepercayaan dan keagamaan.
“Kegiatan PAKEM Kejaksaan timpalnya lagi, dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi Pemerintah seperti Kepolisian, Kemeterian Agama, dan pihak lain yang terkait agar ikut melakukan pengawasan yang efektif. Diharapkan melalui kegitan PAKEM ini, undangan yang berhadir dapat memperoleh pemahaman bersama dalam mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat, pungkasnya.
Rapat koordinasi PAKEM yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa berjalan dengan sukses dan tertib. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Imam Chik Gampong di Penko Langsa, Camat sekota Langsa atau yang mewakili, dan sejumlah geuchik dari berbagai gampong. (B.01)






