Langsa, NagaNews.co, – Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh NagaNews.co pada Jumat (17/4/2026), pengadaan sebanyak 13.186 paket peralatan sekolah untuk siswa SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa tidak ditemukan adanya hal menonjol yang mengarah pada pelanggaran ketentuan dan peraturan.
Kegiatan yang menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.362.430.000 tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Benar, kegiatan bantuan peralatan sekolah dari anggaran BTT ini sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan belanja tidak terduga,” ujar Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, kepada NagaNews.co saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, program bantuan alat kelengkapan sekolah dengan anggaran BTT tahun 2025 juga tidak menyalahi ketentuan karena tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.
Terkait berbagai isu miring yang mencuat ke publik dan menyoroti pengadaan peralatan sekolah bersumber dari anggaran BTT, Bobby menegaskan, “Perlu saya perjelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan. Semua berjalan sesuai prosedur tahap demi tahap yang merujuk pada Perwal dan Permendagri.” (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






