Transparan dan Akuntabel, Pengadaan Peralatan Sekolah Disdikbud Langsa Sesuai Ketentuan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Ket. Foto : Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Langsa, NagaNews.co, – Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh NagaNews.co pada Jumat (17/4/2026), pengadaan sebanyak 13.186 paket peralatan sekolah untuk siswa SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa tidak ditemukan adanya hal menonjol yang mengarah pada pelanggaran ketentuan dan peraturan.

Kegiatan yang menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.362.430.000 tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Benar, kegiatan bantuan peralatan sekolah dari anggaran BTT ini sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan belanja tidak terduga,” ujar Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, kepada NagaNews.co saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, program bantuan alat kelengkapan sekolah dengan anggaran BTT tahun 2025 juga tidak menyalahi ketentuan karena tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Terkait berbagai isu miring yang mencuat ke publik dan menyoroti pengadaan peralatan sekolah bersumber dari anggaran BTT, Bobby menegaskan, “Perlu saya perjelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan. Semua berjalan sesuai prosedur tahap demi tahap yang merujuk pada Perwal dan Permendagri.” (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin
Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa
Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah
Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron
Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai
Bupati Tapteng dan Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Salurkan Bantuan PIP kepada 148 Siswa
For-WIN Gelar Lomba Artikel Bertema “81 Tahun RI Merdeka, Apakah Kita Sudah Merdeka?”
Pembangunan Mangkrak, DPP-SPKN Sorot Dugaan Korupsi Pasar Bawah Pekanbaru dan Minta APH Periksa
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai

Berita Terbaru