Way Kanan, Lampung, NagaNews.co, – Penyaluran bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai pembagian bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima maupun aturan yang berlaku. Hal ini terungkap pada Kamis (21/5/2026).
Warga mempertanyakan masih adanya penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu secara ekonomi, namun tetap tercatat sebagai KPM. Bahkan, seorang warga yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu disebut turut menerima bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang benar-benar susah justru tidak dapat. Ada beberapa masyarakat yang hidupnya hanya bergantung dari kerja serabutan malah tidak masuk daftar penerima,” ujar Sam’un, seorang warga.
Lebih miris lagi, ketika warga bertanya kepada salah satu oknum ketua RT setempat mengapa mereka tidak mendapatkan bantuan, jawaban yang diberikan dinilai tidak profesional. Dengan menggunakan bahasa daerah Lampung, oknum RT tersebut menjawab, “Kuti mak ridik jama kepala” (kalian tidak dekat dengan kepala kampung).
“Saya minta adanya verifikasi ulang dan transparansi terkait dasar penetapan KPM agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Jangan sampai bantuan sosial dibagikan berdasarkan kedekatan atau data lama yang tidak pernah diperbarui. Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Sam’un.
Ia juga menyoroti sikap oknum operator kampung yang kerap menjawab pertanyaan warga dengan alasan “data dari atas” tanpa penjelasan lebih lanjut. Menurut Sam’un, hal itu kerap terjadi ketika warga mempertanyakan data penerima manfaat kepada operator Kampung Banjar Agung berinisial Td.
Padahal, penyaluran bantuan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial juga mewajibkan pembaruan data penerima bantuan secara berkala agar tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.
Polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Warga berharap kepada pemerintah Kampung Banjar Agung, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta instansi terkait agar segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai peruntukannya. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






