Langsa, NagaNews.co, – Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPP ADAPI Pusat yang memperjuangkan alih status dosen PPPK menjadi PNS melalui Komisi II DPR RI.
Dukungan itu disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status sebanyak 10.942 dosen PPPK menjadi PNS. Menurut Dr. Muhammad Dayyan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian karier tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Kami mendukung penuh perjuangan DPP ADAPI Pusat. Alih status ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, kepastian karier, dan motivasi dosen PPPK,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (24/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan tiga poin utama sikap ADAPI Komisariat IAIN Langsa:
1. Keadilan dan kepastian karier adalah hak dosen PPPK. Status kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu perlu dialihkan ke PNS agar dosen mendapat kepastian hukum dan fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi.
2. Mutu pendidikan tinggi akan meningkat karena kepastian status berdampak pada loyalitas, stabilitas, serta semangat riset dan pengabdian dosen.
3. Alih status menjaga SDM unggul di lingkungan kampus negeri, mencegah dosen berkualitas berpindah ke sektor lain.
ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti proses alih status sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh dosen PPPK di Indonesia mengawal dan mendukung perjuangan ini secara konstitusional.
“Kami percaya, dosen yang tenang secara status akan melahirkan mahasiswa dan riset yang unggul. Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Dr. Muhammad Dayyan. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






